Mabadiul Chamsah

"MABADIUL CHAMSAH"
Allahu Ghoyatuna
Ar-Rasul Qudwatuna
Al-Quran Dusturuna
Al-Jihad Sabiluna
Al Mautu fi sabilillah asma’ a’manina….
Allah adalah tujuan kami | Rasulullah teladan kami | Al-Qur’an pedoman hidup kami | Jihad adalah jalan juang kami | Mati di jalan Allah adalah cita2 kami tertinggi

Kamis, 27 Agustus 2009

Macam-macam bid'ah dan Hukum-hukumnya

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

PENGERTIAN BID'AH

Bid'ah menurut bahasa, diambil dari bida' yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Sebelumnya Allah berfirman.

Badiiu' as-samaawaati wal ardli
"Artinya : Allah pencipta langit dan bumi" [Al-Baqarah : 117]

Artinya adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya.

Juga firman Allah.

Qul maa kuntu bid'an min ar-rusuli
"Artinya : Katakanlah : 'Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul". [Al-Ahqaf : 9].

Maksudnya adalah : Aku bukanlah orang yang pertama kali datang dengan risalah ini dari Allah Ta'ala kepada hamba-hambanya, bahkan telah banyak sebelumku dari para rasul yang telah mendahuluiku.

Dan dikatakan juga : "Fulan mengada-adakan bid'ah", maksudnya : memulai satu cara yang belum ada sebelumnya.

Dan perbuatan bid'ah itu ada dua bagian :

[1] Perbuatan bid'ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah.

[2] Perbuatan bid'ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)". Dan di dalam riwayat lain disebutkan : "Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak".

MACAM-MACAM BID'AH

Bid'ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam :

[1] Bid'ah qauliyah 'itiqadiyah : Bid'ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu'tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka.

[2] Bid'ah fil ibadah : Bid'ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada Allah dengan apa yang tidak disyari'atkan oleh Allah : dan bid'ah dalam ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :

[a]. Bid'ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari'at Allah Ta'ala, seperti mengerjakan shalat yang tidak disyari'atkan, shiyam yang tidak disyari'atkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak disyariatkan seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.

[b]. Bid'ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.

[c]. Bid'ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan ibadah yang sifatnya tidak disyari'atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjama'ah dan suara yang keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

[d]. Bid'ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari'atkan, tapi tidak dikhususkan oleh syari'at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam nisfu Sya'ban (tanggal 15 bulan Sya'ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di syari'atkan, akan tetapi pengkhususannya dengan pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.

HUKUM BID'AH DALAM AD-DIEN

Segala bentuk bid'ah dalam Ad-Dien hukumnya adalah haram dan sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat". [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih].

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak".

Dan dalam riwayat lain disebutkan :

"Artinya : Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak didasari oleh urusan kami maka amalannya tertolak".

Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa segala yang diada-adakan dalam Ad-Dien (Islam) adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat dan tertolak.

Artinya bahwa bid'ah di dalam ibadah dan aqidah itu hukumnya haram.

Tetapi pengharaman tersebut tergantung pada bentuk bid'ahnya, ada diantaranya yang menyebabkan kafir (kekufuran), seperti thawaf mengelilingi kuburan untuk mendekatkan diri kepada ahli kubur, mempersembahkan sembelihan dan nadzar-nadzar kepada kuburan-kuburan itu, berdo'a kepada ahli kubur dan minta pertolongan kepada mereka, dan seterusnya. Begitu juga bid'ah seperti bid'ahnya perkataan-perkataan orang-orang yang melampui batas dari golongan Jahmiyah dan Mu'tazilah. Ada juga bid'ah yang merupakan sarana menuju kesyirikan, seperti membangun bangunan di atas kubur, shalat berdo'a disisinya. Ada juga bid'ah yang merupakan fasiq secara aqidah sebagaimana halnya bid'ah Khawarij, Qadariyah dan Murji'ah dalam perkataan-perkataan mereka dan keyakinan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dan ada juga bid'ah yang merupakan maksiat seperti bid'ahnya orang yang beribadah yang keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan shiyam yang dengan berdiri di terik matahari, juga memotong tempat sperma dengan tujuan menghentikan syahwat jima' (bersetubuh).

Catatan :
Orang yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah (baik) dan bid'ah syayyiah (jelek) adalah salah dan menyelesihi sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Artinya : Sesungguhnya setiap bentuk bid'ah adalah sesat".

Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menghukumi semua bentuk bid'ah itu adalah sesat ; dan orang ini (yang membagi bid'ah) mengatakan tidak setiap bid'ah itu sesat, tapi ada bid'ah yang baik !

Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan dalam kitabnya "Syarh Arba'in" mengenai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Setiap bid'ah adalah sesat", merupakan (perkataan yang mencakup keseluruhan) tidak ada sesuatupun yang keluar dari kalimat tersebut dan itu merupakan dasar dari dasar Ad-Dien, yang senada dengan sabdanya : "Artinya : Barangsiapa mengadakan hal baru yang bukan dari urusan kami, maka perbuatannya ditolak". Jadi setiap orang yang mengada-ada sesuatu kemudian menisbahkannya kepada Ad-Dien, padahal tidak ada dasarnya dalam Ad-Dien sebagai rujukannya, maka orang itu sesat, dan Islam berlepas diri darinya ; baik pada masalah-masalah aqidah, perbuatan atau perkataan-perkataan, baik lahir maupun batin.

Dan mereka itu tidak mempunyai dalil atas apa yang mereka katakan bahwa bid'ah itu ada yang baik, kecuali perkataan sahabat Umar Radhiyallahu 'anhu pada shalat Tarawih : "Sebaik-baik bid'ah adalah ini", juga mereka berkata : "Sesungguhnya telah ada hal-hal baru (pada Islam ini)", yang tidak diingkari oleh ulama salaf, seperti mengumpulkan Al-Qur'an menjadi satu kitab, juga penulisan hadits dan penyusunannya".

Adapun jawaban terhadap mereka adalah : bahwa sesungguhnya masalah-masalah ini ada rujukannya dalam syari'at, jadi bukan diada-adakan. Dan ucapan Umar Radhiyallahu 'anhu : "Sebaik-baik bid'ah adalah ini", maksudnya adalah bid'ah menurut bahasa dan bukan bid'ah menurut syariat. Apa saja yang ada dalilnya dalam syariat sebagai rujukannya jika dikatakan "itu bid'ah" maksudnya adalah bid'ah menurut arti bahasa bukan menurut syari'at, karena bid'ah menurut syariat itu tidak ada dasarnya dalam syariat sebagai rujukannya.

Dan pengumpulan Al-Qur'an dalam satu kitab, ada rujukannya dalam syariat karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan penulisan Al-Qur'an, tapi penulisannya masih terpisah-pisah, maka dikumpulkan oleh para sahabat Radhiyallahu anhum pada satu mushaf (menjadi satu mushaf) untuk menjaga keutuhannya.

Juga shalat Tarawih, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat secara berjama'ah bersama para sahabat beberapa malam, lalu pada akhirnya tidak bersama mereka (sahabat) khawatir kalau dijadikan sebagai satu kewajiban dan para sahabat terus sahalat Tarawih secara berkelompok-kelompok di masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup juga setelah wafat beliau sampai sahabat Umar Radhiyallahu 'anhu menjadikan mereka satu jama'ah di belakang satu imam. Sebagaimana mereka dahulu di belakang (shalat) seorang dan hal ini bukan merupakan bid'ah dalam Ad-Dien.

Begitu juga halnya penulisan hadits itu ada rujukannya dalam syariat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis sebagian hadits-hadist kepada sebagian sahabat karena ada permintaan kepada beliau dan yang dikhawatirkan pada penulisan hadits masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam secara umum adalah ditakutkan tercampur dengan penulisan Al-Qur'an. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah wafat, hilanglah kekhawatiran tersebut ; sebab Al-Qur'an sudah sempurna dan telah disesuaikan sebelum wafat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka setelah itu kaum muslimin mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai usaha untuk menjaga agar supaya tidak hilang ; semoga Allah Ta'ala memberi balasan yang baik kepada mereka semua, karena mereka telah menjaga kitab Allah dan Sunnah Nabi mereka Shallallahu 'alaihi wa sallam agar tidak kehilangan dan tidak rancu akibat ulah perbuatan orang-orang yang selalu tidak bertanggung jawab.


[Disalin dari buku Al-Wala & Al-Bara Tentang Siapa Yang harus Dicintai & Harus Dimusuhi oleh Orang Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, terbitan At-Tibyan Solo, hal 47-55, penerjemah Endang Saefuddin.] Lanjuuttt nyoookk....

Rabu, 26 Agustus 2009

Definisi bid'ah masih disalah pahami

Ketika membicarakan bid’ah maka kita harus mengerti bahwa ada definisi bid’ah dari segi bahasa dan istilah. Dari segi bahasa, bid’ah bermaksud membuat sesuatu yang tidak ada contoh sebelumnya. Jadi sangat umum definisinya. Sedangkan dari segi istilah ada beberapa definisi bid’ah.

Salah satu definisi bid’ah yang terbaik adalah seperti yang dikemukan oleh al-Imam Abu Ishaq al-Syatibi rahimahullah (790H) dalam kitab al-I’tishom. Beliau adalah seorang muhaddith, ahli fiqh dan usul fiqh terkenal dari Andalus yang bermazhab Malik.

Pertama. Membuat sesuatu yang baru dalam urusan agama. Dalam hal ini terbagi dua yaitu yang ada contohnya dalam syariat dan yang tidak ada contohnya dalam syariat. Yang dimaksud bid’ah dalam definisi ini adalah bid’ah dalam urusan agama yang tidak ada contohnya dalam syariat. Dengan menggunakan definisi ini maka perbuatan yang baru dalam urusan agama seperti ilmu nahu, saraf, mufradat bahasa, Usul al-Fiqh, Usul al-Din, dan segala ilmu yang mendukung syariat, tidak dianggap bid’ah, karena dasar-dasarnya ada dalam syarak. Dengan menggunakan definisi ini pula, sesuatu yang baru dalam urusan dunia tidak dianggap bid’ah, seperti membuat barang-barang, kenderaan, dan sebagainya.

Kedua. Membuat sesuatu yang baru sehingga seolah-olah menyerupai syarak. Padahal ia bertentangan dengan syarak karena beberapa sebab:

  • Meletakkan batasan-batasan yang tidak ditetapkan oleh syarak seperti seorang yang bernazar untuk puasa berdiri tanpa duduk, mengasingkan diri untuk beribadah, dan sebagainya.
  • Melakukan dengan cara dan bentuk tertentu, seperti berzikir ramai-ramai, menyambut hari kelahiran Nabi SAW, dan sebagainya.
  • Melakukan dengan ibadah tertentu dalam waktu tertentu, seperti berpuasa pada hari Nifsu Sya’ban dan bersolat pada malam harinya.

Ketiga. Membuat sesuatu yang baru dalam ibadah dengan alasan supaya lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Mungkin ada yang tidak setuju dengan definisi al-Syatibi. Mereka mengatakan toh ada ulama lain yang cara pembagian bid’ah berlainan dengan dengan cara al-Syatibi. Salah satunya adalah pembagian bid’ah oleh al-Imam ‘Izz al-Din ‘Abd al-Salam rahimahulah (660H). Kita lihat beliau lebih awal dari al-Syatibi dalam membuat definisi bid’ah. Beliau dalam kitab Qawa’id al-Ahkam fi Masalih al-Anam membagi bid’ah kepada lima kategori:

  1. Bid’ah Wajibah (bid’ah wajib)
  2. Bid’ah Muharramah (bid’ah yang diharamkan)
  3. Bid’ah Mandubah (bid’ah yang disunnahkan)
  4. Bid’ah Makruhah (bid’ah makruh)
  5. Bid’ah Mubahah (bid’ah yang dibolehkan)

Mungkin ada yang bersorak kegirangan “Tuh kan apa aku bilang, kan ada bid’ah wajib. Kamu jangan suka membid’ahkan orang lah”. Tapi tunggu sebentar bro. Sebelum keburu senang kita harus mengetahu terlebih dahulu apa definisi bid’ah menurut beliau.

Ternyata definisi beliau tentang bid’ah sangatlah luas dan umum. Beliau berkata bid’ah adalah perbuatan yang tidak ada pada zaman Rasulullah. Ini sih termasuk perkara ibadah dan urusan dunia yang melibatkan syarak. Kalau masih tidak percaya coba kita dengar apa yang beliau maksudkan dengan bid’ah wajib. Menurut beliau contoh bid’ah wajib adalah belajarilmu nahu supaya bisa memahami kalam Allah. Kalau menurut al-Imam al-Syatibi, contoh itu tidak termasuk di dalam bid’ah dari segi syarak. Selanjutnya al-Imam al-Syatibi menolak pembagian al-Imam ‘Izz al-Din ‘Abd al-Salam karena hakikat bid’ah adalah sesuatu yang tidak ditunjukkan oleh syar’i baik dalam bentuk nas-nas maupun metode-metodenya. al-Imam al-Syatibi berkata tidak wajar dinamakan bid’ah perkara-perkara yang wajib atau sunat.

Kesimpulannya bid’ah yang dimaksudkan oleh al-Imam ‘Izz al-Din ‘Abd al-Salam tidak jauh berbeda dengan al-Imam al-Syatibi. Cuma cara pembagian bid’ah kepada wajib, sunnah, dll, itulah yang tidak disetujui oleh al-Imam al-Syatibi. Bagaimana tidak? Ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan pembagian bid’ah oleh al-Imam ‘Izz al-Din ‘Abd al-Salam untuk menyesatkan masyarakat.

Bagaimana pegangan al-Imam al-Nawawi rahimahullah (676H), seorang ulama besar mazhab al-Syafi’i? Beliau setuju dengan pembagian bid’ah al-Imam ‘Izz al-Din ‘Abd al-Salam. Tapi kalau diteliti karya-karya al-Imam al-Nawawi, beliau tidak pernah menganggap bid’ah hasanah seperti yang disangka oleh orang ramai pada masa kini. Contohnya:

  • al-Imam al-Nawawi tidak pernah pernah menamakan perbuatan membaca al’Quran ketika mengiringi jenazah sebagai bid’ah hasanah.
  • al-Imam al-Nawawi tidak menganggap penambahan waBarakatuh setelah salam sebagai bid’ah Musahabbah (yang disunatkan). Malah beliau menganggap itu bid’ah karena ketiadaan dalil yang shahih.
  • al-Imam al-Nawawi menganggap menyediakan makanan oleh keluarga si mati untuk orang ramai adalah bid’ah yang tidak disukai. Beliau tidak memasukkannya ke dalam kategori bid’ah hasanah.

Terus bagaimana pendapat al-Imam al-Sayuti rahimahullah (911H)? Pendapat beliau bisa dibaca di kitabnya mengenai bid’ah yaitu al-Amr bi al-Ittiba’ wa al-Nahy ‘an al-Ibtida. Menurut beliau bid’ah hasanah adalah bid’ah yang tidak menyalahi kaidah-kaidah syarak sedikitpun. Contohnya seperti membuat mimbar mesjid, benteng pertahanan, sekolah, rumah musafir, dan sebagainya yang membawa kepada kebaikan tapi tidak ada pada zaman Islam. Memakai definisi al-Imam al- al-Syatibi apa yang disebutkan di atas tidak sepatutnya dimasukkan kedalam definisi bid’ah. Kalau masih belum percaya, al-Imam al-Sayuti menolak solat sunat Raghaib, malam Nisfu Sya’ban, melafaskan niat sebelum sholat. al-Imam al-Sayuti tidak menganggap itu sebagai bid’ah hasanah.

Kesimpulannya telah berlaku salah paham di kalangan masyarakat bahkan di kalangan penceramah dan agamawan terhadap istilah bid’ah pada saat ini. Apa yang dimaksudkan oleh tokoh-tokoh ulama diatas tidak sama maksudnya dengan yang dimaksudkan oleh maysarakat, penceramah, agamawan pada saat ini.

Diringkas dari buku:

Bid’ah Hasanah: Istilah Yang Disalah Pahami
Dr. Mohd. Asri Zainul Abidin

Lanjuuttt nyoookk....

Istri bekerja???

Sekarang ini isu boleh tidaknya wanita bekerja adalah isu sensitif. Tidak percaya? Coba saja bawa topik ini ke dalam sebuah forum dan katakan bahwa wanita sebaiknya tinggal di rumah menjaga anak. Tidak perlu menunggu terlalu lama, balasan bertubi-tubi akan menyerang anda. Anda akan dituduh menzalimi wanita, tidak adil terhadap mereka, dan banyak lainnya. Saya tidak melarang wanita bekerja. Akan tetapi ada keadaan-keadaan tertentu yang tidak dipenuhi oleh wanita masa kini ketika ingin bekerja di luar rumah. Hal inilah yang menimbulkan kesan-kesan negatif wanita bekerja di luar rumah. Jadi sebelum menyerang saya, silakan dibaca tulisan saya dengan kepala dingin. Setuju? :)

Dulunya negara-negara barat memerlukan pekerja wanita untuk menggantikan kaum laki-laki yang banyak mati dalam perang dunia pertama dan kedua. Selain itu juga disebabkan oleh pesatnya revolusi industri dimana tenaga kerja wanita yang murah dan mudah diperintah dapat memberikan keuntungan ekonomi berlipat ganda. Bagaimana dengan umat Islam? Apa ingin melihat kehancuran akhlak wanitanya seperti yang terjadi di negara-negara barat?

Mengapa kaum wanita ingin bekerja?

Pada umumnya alasan wanita keluar bekerja adalah karena uang. Wanita ini biasanya berasal dari keluarga miskin. Kalau sudah menikah mungkin suaminya sangat miskin dan hanya mampu bekerja sebagai tukang pungut sampah, jualan bakso, atau jadi kuli bangunan. Padahal mereka punya banyak anak seperti kebiasaan orang miskin. Suaminya mau berkerja di pabrikpun agak susah, karena pihak pabrik biasanya lebih memilih kaum wanita karena mudah diperintah dan murah gajinya. Tiada jalan lain bagi istrinya kecuali bekerja, guna menambah pendapatan.

Kondisi keuangan juga menjadi alasan bagi perempuan yang berasal dari keluarga yang miskin yang punya banyak adik-beradik. Karena dia satu-satunya yang mampu mencari uang (orang-tuanya sudah tua dan sakit-sakitan), maka mau tidak mau dia harus bekerja untuk menafkahi adik-adiknya. Wanita dari kelompok ini banyak hidup di negara-negara miskin, misalnya seperti Indonesia dan jumlahnya bisa mencapai jutaan.

Kalau wanita dari kelompok pertama memang terpaksa bekerja untuk membantu suaminya atau keluarganya, maka wanita yang berasal dari kelompok kedua bekerja bukan karena uang. Mereka bekerja karena beberapa alasan di bawah ini:

1. Meningkatkan kenyamanan hidup. Sebenarnya suaminya mampu menyediakan nafkah secukupnya seperti mampu menyewa rumah atau bahkan membeli rumah yang sederhana, punya sepeda motor atau mobil bekas yang sederhana, mampu menyekolahkan anak-anaknya di sekolah pemerintah, dll. Akan tetapi karena menginginkan kualitas hidup yang lebih tinggi, maka bekerjalah si istri. Mereka memimpikan untuk membeli rumah yang lebih besar, mobil baru, menyekolahkan anak di swasta, dan jalan-jalan ke luar negeri.

2. Desakan orang tua. Orang tuanya telah mengeluarkan uang yang banyak untuk menyekolahkan anak perempuannya. Maka tiada kebahagian lain bagi orang dengan melihat anaknya sukses mendapatkan kerja. Ini juga bisa menaikkan gengsi orang tua di depan kenalan dan saudara-saudaranya. Selain itu kalau anaknya tidak bekerja maka akan menyia-nyiakan uang yang dihabiskan dan gelar yang diperoleh.

3. Membayar hutang pemerintah. Mendapatkan beasiswa memang suatu rezki. Orang tua menjadi lega karena tidak perlu mengeluarkan biaya kuliah yang sangat mahal. Tapi jangan gembira dulu, ada biaya tersembunyi yang harus ditanggung oleh si penerima beasiswa ketika telah lulus kuliah yaitu terikat kontrak kerja dengan pemerintah. Kalau misalnya 1 tahun belajar S1 (degree) kontraknya 2 tahun, maka kalau 4 tahun belajar, harus bekerja dengan pemerintah selama 8 tahun. Kalau mau memutuskan kontrak boleh saja. Tapi harus membayar kembali semua beasiswa yang diperoleh.

4. Menghilangkan ketergantungan (independent) terhadap suami. Wanita dari kelompok ini bangga karena mampu mencari uang sendiri dan memiliki percaya diri yang tinggi. Mereka berkerja karena takut sewaktu-waktu ditinggal bercerai atau mati oleh suaminya. Menurut Islam untuk kasus seperti itu si wanita tidak perlu bekerja, tapi orang tuanya yang akan menanggungnya atau ahli warisnya kalau orang-tuanya sudah meninggal. Bagaimana dengan anak-anak? Kalau ayahnya masih hidup, maka kewajiban si ayah untuk membiayai anak-anaknya, walaupun sudah bercerai dengan istrinya. Kalau si ayah sudah meninggal, maka tanggung jawab ahli warisnya yang akan membiayai anak-anaknya.

Namun karena Islam sudah ditinggalkan jauh pada saat ini, penyelesaian di atas kebanyakan tidak diketahui atau diabaikan oleh orang banyak. Banyak kasus setelah bercerai suami lenyap dengan istri barunya tanpa mempedulikan nafkah bagi anak-anaknya. Akibatnya istri harus bekerja keras untuk membiayai hidup dirinya dan anak-anaknya.

Ada juga yang terlambat menikah atau tidak mau menikah sama sekali, supaya tidak tergantung dengan kaum laki-laki. Makanya banyak wanita di negara-negara kaya yang terlambat menikah supaya bisa mengumpulkan uang yang banyak dulu demi kehidupan yang stabil sebelum menikah.

5. Menaikkan identitas sosial. Ini hanya berlaku bagi kaum wanita yang bekerja di perkantoran baik pemerintah ataupun swasta. Orang-orang akan melihatnya dengan perasaan takjub. Apalagi kalau wanita itu memegang posisi penting di tempat kerjanya. Wanita dari kelompok ini akan mati-matian mengejar karir dengan bersaing sesama lelaki. Mereka bangga kalau bisa mengalahkan laki-laki dalam persaingan itu. Mereka kemudian menganjurkan program-program atau seminar-seminar untuk mengajak wanita lain mengikuti jejak mereka. Orang-tuanya, saudara-saudaranya dan teman-temannya merasa bangga dengan segala kesuksesannya. Bila suatu saat timbul kesadaran wanita itu untuk berhenti kerja, segera mendapat tentangan dari mereka-mereka yang naik status sosialnya karena kesuksesan wanita tersebut.

6. Desakan masyarakat. Apabila pada suatu tempat kebanyakannya wanita bekerja di luar rumah, maka wanita yang hanya menjaga anak di rumah akan dipandang rendah oleh masyarakat. Pertanyaan yang selalu ditanya adalah “Dimana kamu bekerja?”, “Kenapa istri kamu tidak bekerja, kan dia ada pendidikan tinggi?”. Ini lama-kelamaan membuat wanita yang duduk di rumah juga ingin bekerja, karena tidak tahan dengan anggapan rendah tersebut.

Kesan Negatif Wanita Bekerja

1. Merampas pekerjaan kaum laki-laki

Kesibukan perempuan dalam merebut lapangan pekerjaan menyebabkan banyaknya pengangguran laki-laki. Terutamanya apabila perempuan terjun di profesi-profesi pegawai negeri. Akibatnya banyak sekali laki-laki pemilik ijazah sekolah lanjutan dan sarjana yang menganggur sehingga mereka memenuhi kedai kopi dan mengetuk pintu kantor-kantor untuk mencari pekerjaan. Masalah yang bermacam-macam pun mulai timbul akibat sisi kehidupan ini.

Sekitar tahun 2006, saya pernah melihat sebuah program TV di Australia. Program ini menunjukkan bahwa suami yang duduk di rumah menjaga anak dan istri kerja di kantor sudah menjadi kenyataan. Si suami dengan santainya mengatakan bahwa dia tidak malu untuk tinggal di rumah sedangkan istrinya bekerja di luar. Pada awalnya si suami yang bekerja dan berhenti kerja karena sesuatu hal. Mencari kerja yang lain tidak mudah seperti yang disangka. Akhirnya lama-lama ekonomi keluarga tersebut ditanggung oleh si istri. Hal ini tentu bukan yang diinginkan dalam Islam. Dalam Islam suamilah yang mencari nafkah. Cuma karena banyak pekerjaan sudah diambil alih oleh wanita, laki-laki terpaksa duduk di rumah karena ketiadaan kerja.

2. Meningkatkan resiko penyakit

Penyakit jantung yang banyak menyerang kaum laki-laki, kini mulai menimpa kaum perempuan juga. Hal ini dikarenakan perempuan telah banyak melakukan pekerjaan-pekerjaan yang biasa dilakukan oleh laki-laki.

3. Meningkatnya kriminalitas

Selain itu perempuan yang bekerja juga kini turut merasakan dan memasuki masalah-masalah yang dihadapi kaum laki-laki. Salah satu akibatnya adalah meingkatnya kriminalitas di kalangan perempuan yang disebabkan kelebihan pengangguran di kalangan perempuan terdidik.

Seorang doktor pernah menyatakan bahwa penyebab krisis keluarga di Amerika dan banyaknya kriminalitas di masyarakat adalah karena seorang istri telah meninggalkan rumahnya, sehingga bertambahlah kerusakan keluarga. Oleh karena itu bertambahlah kerusakan masyarakat dan menjadi rendahlah akhlak mereka.

Wanita-wanita yang bekerja di luar rumah juga cenderung menimbulkan fitnah kepada kaum laki-laki. Mereka akan memakai pakaian yang akan menaikkan syahwat lelaki, memaki wangi-wangian yang tercium hingga 10 meter, berbicara dengan manja, dsb. Semuanya mampu meruntuhkan keimanan para laki-laki. Dengan adanya perempuan yang bekerja di kantor-kantor atau pabrik-pabrik akan meningkatkan penyelewengan suami-istri. Bukankah ini akan menimbulkan kegoncangan rumah tangga?

4. Kehilangan sifat kewanitaannya

Perempuan yang bekerja pada sarana angkutan umum,di pertambangan,di perindustrian yang berat, bahkan di bagian pengaspalan jalan dan kebersihan, mereka telah kehilangan sifat kewanitaannya. Perempuan-perempuan yang bekerja di kantor pun makin lama makin jauh hubungan kekeluargaannya karena lelah yang luar biasa baik di rumah maupun di luar rumah.

5. Tidak mampu melayani suami dan anaknya dengan sempurna

Suami yang mengizinkan istrinya bekerja juga turut menikmati gaji si istri menjadi tidak memiliki hak untuk misalnya:

  • Menyuruh istrinya selalu tersenyum ketika bertemu dengannya. Bagaimana mungkin menyuruh istrinya tersenyum yang telah dipenuhi dengan kelelehaan dan stress yang diperoleh di tempat kerjanya.
  • Tempat suami mengadu masalah dan mendapatkan dukungan. Jangan diharaplah, karena istri juga punya segudang masalah untuk diadukan ke suami.
  • Meminta ide dari istri untuuk suami yang sedang buntu dalam masalah kerja. Istri juga sama-ama buntu dalam urusan kerja.
  • Mengurus badan suami. Seperti biasa suami paling senang kalau dipijit oleh istrinya.
  • Menyuruh istrinya mendiamkan anak-anaknya yang menangis.
  • Menyuruh istrinya mencuci piring, baju, menyapu rumah, dll. Dalam hal ini, suami harus berbagi beban dengan istri dalam hal mengurus rumah. Sangat tidak adil memaksa istri untuk tempat mendapatkan uang dan pada saat yang bersamaan meminta istri sendiri untuk mengurusi semua urusan rumah.
  • Dan banyak contoh lainnya yang tidak mungkin untuk disebutkan.

6. Terpaksa membayar pembantu/pengasuh

Bagi keluarga miskin yang tidak mampu membayar pengasuh mereka terpaksa minta tolong orang-tua nya atau saudara-saudaranya untuk mengasuh dan menjaga anak mereka. Sedangkan bagi yang memiliki uang, mereka mampu untuk membayar pembantu dan pengasuh. Mengharapkan seorang pembantu untuk mengurus rumah dan menjaga anaknya sekaligus adalah suatu tindakan yang zalim dan beresiko. Memang biaya lebih murah kalau seorang pembantu mampu melakukan kedua tugas sekaligus. Tapi pembantu seorang manusia juga. Dia bisa kelelahan dalam mengurus rumah, sehingga ketika mangsuh anak majikan bawaannya marah-marah terus. Kadang-kadang sampai dipukul, toh majikan tidak melihat. Selain itu kebanyakan pembantu berpendidikan rendah. Mereka tidak tahu bagaimana cara mendidik anak yang baik. Kalau kedua orang-tuanya tidak sigap dengan keadaan tersebut, si anak akan mengikuti level intelensia pembantu.

Sebagai jalan keluarnya, mereka bisa membayar seorang pengasuh lagi atau mengantarkan anaknya ke sebuah lembaga asuhan. Lembaga asuhan (nursery) juga bukan jaminan kalau anak mendapat cinta yang cukup. Banyak anak yang harus diperhatikan oleh pengasuh-pengasuh tersebut. Memang kelebihannya si anak mampu bersosialisasi denga banyak teman.

Kalau tidak mampu kedua-duanya, terpaksalah meminta orang-tuanya untuk melakukan tugas menjaga rumah dan mengasuh anaknya. Di sini bisa terjadi konflik dalam pendidikan. Orang-tuanya maunya anaknya dididik dengan metode mereka, sedangkan kakek-nenek si anak menggunakan cara lain. Ini bisa menyebabkan konflik. Selain itu apakah tega menyuruh orang-tua mengasuh anak kita? Padahal seharusnya di usia tuanya mereka menikmati hasil jerih payah selama mereka muda.

7. Suami menjadi tergantung kepada penghasilan istri

Pada awalnya pihak laki-laki malu menerima gaji istrinya. Tapi lama-lama menjadi keenakan. Akibatnya suami tidak mau memberikan gajinya kepada istri untuk urusan rumah tungga. Suami menganggap gaji istrinya sudah cukup untuk urusan dapur. Terkadang suami juga meminjam uang dari istrinya, tapi pura-pura lupa untuk mengembalikannya. Kalau sampai pada tahap yang parah, si suami tidak mau bekerja lagi dan bergantung pada gaji istrinya. Ini semua sudah bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam Islam, suami yang memberi rezeki, bukan istri. Istri tidak boleh dipaksa secara langsung atau tidak langsung untuk membiayai rumah tangganya. Jangan sangka kasus ini hanya sedikit yang terjadi. Banyak terjadi, cuma sudah menjadi kebiasaan untuk mencampur aduk antara harta suami dan istri.

8. Kenderaan untuk istri bekerja

Ini hanya berlaku bagi istri yang bekerja di kantor-kantor. Untuk transportasi, mau tidak mau sebuah mobil lagi harus dibeli. Ini berarti ongkos bensin tambahan dan pemeliharaan kenderaan. Kalau gaji si istri cuma sekedarnya, hasil yang diperoleh setiap bulanpun tidak terlalu banyak. Belum lagi harus dipotong untuk biaya membayar pembantu dan mengasuh anak.

Kalaupun memilih kenderaan umum untuk transportasi maka muncul resiko-resiku yang lain. Seperti berdesak-desakkan di dalam bus, yang tentu saja sudah tidak memperdulikan lagi batasan-batasan Islam. Juga rasa aman menjadi hilang, karena pada kebanyakan waktu si istri harus pergi sendiri dan mungkin pulangnya bisa malam.

9. Tidak bisa menyusui anak dengan sempurna

Apa beda minum susu langsung dari payudara ibunya dengan minum susu ibu yang dimasukkan ke dalam botol susu. Kedua-duanya mampu memberikan sumber gizi yang sama karena berasal dari ibu bukan susu formula. Bedanya adalah ikatan batin yang diperoleh oleh si anak. Apabila menyusu dari payudara ibunya, bayi akan mempunyai ikatan batin 80% lebih kuat dari yang diberikan melalui botol dan lebih menyintai ibunya. Menyusu langsung dari payudara seorang ibu, hanya mungkin dilakukan oleh ibu yang tidak bekerja.

Selain masalah ikatan batin, biaya juga turut menentukan ketika ingin membeli sebuah pemeras susu. Ibu-ibu yang berasal dari keluarga miskin, tidak mampu membeli pemeras susu yang mahal. Lagipula setelah diperas mau ditaruh dimana susunya? Di rumah belum tentu ada pendingin (kulkas), apalagi di tempat kerja seperti di pabrik-pabrik. Mana ada fasilitas pendingin untuk pekerja wanitanya dan waktu khusus yang diberikan untuk memerah susu. Padahal kalau susu tidak diperas saja lebih dari satu jam akan menyebabkan air susu keluar dan hal ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi si ibu yang sedang bekerja. Jadi air susu yang diperas tidak cocok untuk ibu-ibu yang bekerja dikilang.

Penelitian juga menunjukkan, ibu yang turun tangan langsung mengasuh anak pada tiga tahun pertama kehidupannya akan mendapatkan hasil yang terbaik. Sebab, pada masa itu si ibu memiliki kesempatan untuk memainkan peranan penting dalam perkembangan fisik, kognitif, sosial maupun sosial anak. Kalau begitu setelah tiga tahun, si ibu bisa keluar kerja dengan tenang dong? Belum tentu juga. Anak-anak mudah dibentuk apabila umur mereka di bawah sepuluh tahun. Pada saat itulah kesempatan si ibu untuk menanamkan nilai-nilai agama bagi anaknya yang tidak akan diperoleh dari pelajaran agama di sekolah. Ibu juga memiliki kesempatan untuk membimbing anaknya dalam pelajaran sekolah.

Jenis Pekerjaan Yang Cocok Untuk Perempuan

Sesungguhnya tugas wanita yang pertama dan yang paling besar yang tidak ada pertentangan padanya adalah mentarbiyah generasi yang telah dipersiapkan oleh Allah, baik secara fisik maupun jiwa. Wajib bagi wanita untuk tidak melupakan risalah yang mulia ini disebabkan karena pengaruh materi atau modernisasi apa pun adanya, karena tidak ada seorang pun yang mampu melakukan tugas agung ini yang sangat menentukan masa depan ummat kecuali dia.

1. Pekerjaan untuk melayani kaum perempuan sendiri

Dokter kandungan, dokter bedah, perawat, guru, dll adalah contoh-contoh pekerjaan yang betul-betul diperlukan untuk melayani kaum wanita. Guru sekolah merupakan pekerjaan yang ideal bagi perempuan. Tante saya cuma mengajar di sekolah dasar 3 kali seminggu. Itupun tidak sampai sore. Jadi tante saya banyak meluangkan waktunya dengan anak-anaknya di rumah. Terbukti anak-anaknya sukses semua menempuh pendidikan tinggi.

2. Pekerjaan yang bisa dilakukan di dalam rumah

Pekerjaan dari jenis ini adalah dari jenis bisnis seperti membuka tempat pengasuhan anak, tempat kursus, menjahit, katering, menyediakan pelaminan, konsultan keuangan keluarga, novelis, dll. Pekerjaan dari jenis ini jarang dilirik oleh perempuan karena mungkin tidak dianggap bergengsi. Lebih bergengsi kalau bekerja dikantor, walaupun penghasilannya belum tentu lebih tinggi daripada yang dilakukan di rumah. Alasan lain salain prestise adalah kaum perempuan banyak bersekolah di tempat yang tidak cocok dengan mereka. Harusnya mereka melanjutkan pendidikan di bidang pengasuhan anak misalnya, sebaliknya mereka masuk ke juruskan teknik elektro (Electrical Engineering). Lulusannya terpaksa bekerja di industri-industri yang berada di luar rumah. Jadi kalau anda punya anak perempuan, sekolahkan mereka ditempat yang sepatutnya. Ajarkan mereka ketrampilan menjahit, memasak, membuat kueh, bisnis, dll.

Syarat-Syarat Kalau Wanita Ingin Bekerja

Bila wanita itu bekerja maka harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut (Prof. Dr Md Uqlah Al-Ibrahim antaranya ( Nizam Al-Usrah, 2/282 ; Al-Mar’ah Bayna Al-bayt Wal Mujtama’, hlm 18)):

1. Keperluan yang sangat mendesak sehingga harus keluar bekerja yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian ini:

  • Kematian suami dan memerlukan biaya hidup.
  • Memberikan bantuan kepada dua ibu bapa yang sangat miskin atau suami yang uzur tubuhnya.
  • Membantu bisnis suami yang memerlukan banyak tenaga dan biaya.
  • Mempunyai keistemewaan yang hebat sehinggakan kemahiran ini sangat diperlukan oleh masyarakat umumnya.

2. Pekerjaan ini sesuai dengan fitrah seorang wanita dan kemampuan phisiknya.

3. Menutup aurat dan selalu menjauhi fitnah di tempat kerja.

Hendaknya jenis pekerjaannya memang tidak dilarang, artinya pada dasarnya kerja itu tidak diharamkan dan tidak mengarah pada perbuatan haram seperti menjadi seorang penari yang membangkitkan syahwat dan keinginan bersifat duniawi, atau bekerja di bar-bar yang menghidangkan khamr.

Menggoda laki-Laki

Menggoda laki-Laki

Sudah menjadi fitrah seorang wanita untuk mencari berbagai jalan agar dipuji penampilannya oleh orang lain. Kesempatan ini terbuka luas ketika mereka berada di luar rumah. Mereka akan memakai pakaian-pakaian yang mampu menaikkan syahwat laki-laki. Tidak semestinya pakaian itu berupa rok mini, bisa juga pakaian berjilbab yang ketat. Mungkin mereka berpikir cukup dengan menutup kepala saja, sedangkan badan lainnya dibiarkan dibalut dengan busana ketat. Terkadang masih terbelah lagi rok bawahnya. Selain itu minyak wangi menjadi santapan wajib bagi para wanita. Makin banyak laki-laki yang mencium minyak wanginya, makin bangga wanita itu dengan penampilannya. Belum lagi ditambah dengan rias muka. Itulah semua hal yang menimbulkan fitnah terhadap kaum laki-laki.

4. Tidak berdua-duaan dengan laki-laki dan bercampur baur dengan laki-laki lainnya.

Seperti bekerja sebagai pembantu pada seseorang yang belum menikah atau sekretaris khusus bagi seorang direktur kemudian berduaan

5. Mendapat izin wali atau suami.

Kalau tidak ada izin dari suami, jangan coba-coba nekat bekerja diluar walaupun didesak sama orang-tua sendiri.

6. Tidak mengorbankan kewajiban rumah tangganya.

Seperti kewajibannya terhadap suaminya dan anak-anaknya yang merupakan kewajiban pertama dan tugasnya yang asasi.

7. Tujuan dan niat utama bekerja bukanlah kerana keasyikan dan keghairahan kepada mengumpul harta dan niat semata-mata menyaingi lelaki.

8. Berhenti bekerja ketika didapati masalah dalam pendidikan anaknya.

Seorang kenalan istri saya bekerja part-time di sebuah sekolah mengajar bahasa Arab. Akan tetapi ketika anaknya jatuh sakit hingga harus meninggalkan sekolah dalam waktu yang lama, si ibu langsung memutuskan untuk berhenti kerja. Si ibu melihat anaknya jatuh dalam pelajaran sekolah karena banyak ketinggalan. Mengharapkan bapaknya untuk mengajar anaknya juga tidak mungkin, karena bapaknya kembali ketika sore menjelang. Alhamdulillah dengan ketekunan ibunya mengajar anaknya yang berumur tujuh tahun, prestasi sekolah anaknya meningkat kembali.

9. Bekerja tidak sampai pensiun.

Sangat disarankan supaya bekerja dalam tempo tertentu saja dan bukan sampai pensiun. Sepatutnya berhenti sejurus suami mempunyai kemampuan menanggung seluruh keluarga dengan baik. Kecuali jika mempunyai keahlian yang amat diperlukan oleh masyarakat umum.

Fasilitas Untuk Wanita Bekerja

Menurut Dr. Yusuf Al-Qharadawi yang dituntut dari masyarakat Islam adalah mengatur segala persoalan hidup dan mempersiapkan sarananya sehingga kaum wanita bisa bekerja apabila hal itu membawa kemaslahatan bagi dirinya, keluarganya dan masyarakatnya, tanpa menghilangkan perasaan malunya atau bertentangan dengan keterikatannya dengan kewajibannya terhadap Rabbnya, dirinya, dan rumahnya. Dan hendaknya lingkungan secara umum mendukung untuk melaksanakan kewajibannya dan memperoleh haknya. Bisa saja dengan cara wanita diberi separuh pekerjaan dengan separuh gaji (tiga hari dalam satu minggu) umpamanya, sebagaimana sepatutnya masyarakat memberikan kepada wanita libur yang cukup pada awal pernikahan, demikian juga pada saat melahirkan dan menyusui.

Di antara yang harus ditertibkan adalah membangun sekolah-sekolah fakultas-fakultas dan perguruan tinggi khusus untuk kaum wanita yang dengan itu mereka bisa melakukan latihan olah raga dan permainan yang sesuai dengan mereka. Dan hendaknya mereka diberi kebebasan untuk beraktifitas dan melakukan berbagai kegiatan.

Di antaranya juga membangun bidang dan lahan tersendiri khusus untuk para karyawan dan pekerja wanita dalam kementerian, kantor-kantor dan bank-bank, yang jauh dari fitnah, dan lain sebagainya dari berbagai sarana yang beragam dan aktual yang tidak terhitung. Allah-lah yang berkata benar dan Dia-lah yang memberi petunjuk.

sumber ; http://iemasen.wordpress.com/2008/11/10/perlukah-wanita-bekerja/

Lanjuuttt nyoookk....

Hadist-hadist palsu di Bulan Ramadhan

Setiap Ramadhan, para penceramah mendapat tambahan kesibukan. Mereka diundang ke berbagai tempat untuk berceramah seputar puasa dan Ramadhan. Agar ceramahnya memiliki bobot ilmiah, mereka banyak mengutip dan menguraikan maksud ayat-ayat Alquran, Hadis atau kata-kata hikmah para ulama. Hadis-hadis yang mereka sampaikan bervariasi kualitasnya, ada yang shahih, hasan, dhaif, bahkan ada yang sangat dhaif sekali, yaitu hadis-hadis yang dikategorikan sebagai maudhu, matruk, munkar, dan lain sebagainya.

Untuk mengetahui hadis palsu berkaitan dengan Ramadhan, berikut akan dituliskan minimal tujuh hadis maudhu (palsu) atau matruk (semi palsu) agar dapat diketahui kepalsuannya, sehingga tidak disebut- sebut lagi dalam ceramah-ceramah Ramadhan.


Hal itu mengingat ada Hadis Nabi SAW: Siapa yang meriwayatkan hadis dariku sedangkan dia tahu bahwa hadis itu dusta, maka dia termasuk salah satu dari para pendusta (HR Ibn Majah). Dalam Shahih Bukhari juga disebutkan bahwa Nabi SAW besabda: Orang yang sengaja mendustakan aku, siap-siaplah ia untuk masuk neraka.

1. Ramadhan diawali rahmat

Hadis ini selengkapnya seperti yang populer di masyarakat adalah: Bulan Ramadhan diawali rahmat, tengahnya ampunan, dan akhirnya pembebasan dari neraka.

Hadis tersebut diriwayatkan al-Uqaili, Ibn Adiy, al-Khatib al-Baghdadi, al-Dailami, dan Ibn Asakir. Menurut Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, hadis ini nilainya munkar, yaitu hadis yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang parah kekuatan hafalannya, pelupa, atau sering melakukan maksiat (fasiq).

Hadis munkar adalah termasuk hadis yang dikategorikan sangat lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah. Ia menempati ranking ketiga dalam urutan hadis-hadis yang paling parah kedhaifannya sesudah hadis matruk (semi palsu) dan maudhu (palsu).

Sumber kelemahan hadis ini adalah adanya dua orang rawi dalam sanadnya, masing-masing bernama Sallam bin Sawwar dan Maslamah bin al- Shalt. Menurut kritikus hadis Ibnu Adiy (w. 365 H), Sallam bin Sawwar (Sallam bin Sulaiman bin Sawwar) adalah munkar al-Hadis.

Sedangkan Maslamah bin al-Shalt adalah matruk. Secara etimologis matruk berarti ditinggalkan. Sedangkan menurut disiplin ilmu hadis, matruk adalah rawi yang sehari-harinya pendusta dan ketika meriwayatkan hadis ia dituduh dusta. Hadis yang rawinya seperti itu disebut hadis matruk. Hadis matruk adalah ‘adik’ hadis maudhu (palsu), karena kedua-duanya lahir dari rawi yang pendusta.

Hadis ini juga diriwayatkan Imam Ibnu Khuzaimah dengan redaksi yang sangat panjang. Di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Ali bin Zaid bin Ju’dan. Menurut tokoh kritikus hadis Imam Yahya bin Ma’in, Ju’dan tidak dapat dijadikan hujjah. Menurut Imam Abu Zur’ah, Ju’dan tidak kuat hadisnya. Dan begitu pula menurut imam-imam yang lain.

Dalam kaidah ilmu kritik rawi hadis (Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil), rawi yang mendapatkan penilaian seperti yang di atas tadi, apabila ia meriwayatkan hadis, maka hadisnya tidak dapat dijadikan dalil dalam agama.

2. Tidak makan kecuali lapar

Hadis ini lengkapnya: Kami adalah orang-orang yang tidak makan sehingga lapar, dan apabila kami makan kami tidak sampai kenyang. Hadis yang sangat populer dalam ceramah-ceramah Ramadhan ini ternyata bukan hadis. Dalam kitab al-Rahmah fi al-Thibb wa al-Hikmah karya Imam al-Suyuthi disebutkan, ungkapan tersebut adalah perkataan seorang dokter dari Sudan.

Kisahnya begini, ada empat orang dokter ahli berkumpul di istana Kisra Persia. Kisra adalah sebutan untuk raja-raja imperium Persia. Empat dokter ini masing-masing berasal dari Irak, Romawi, India, dan Sudan. Di antara keempat dokter ini yang paling cerdas adalah dokter dari Sudan. Kepada keempat dokter ini, Kisra minta resep atau obat- obatan yang paling manjur dan tidak membawa efek sampingan.

Dokter dari Irak mengatakan, obat yang tidak membawa efek sampingan adalah minum air hangat tiga teguk setiap pagi ketika bangun tidur. Dokter dari Romawi mengatakan, obat yang tidak membawa akibat sampingan adalah menelan biji rasyad (sejenis sayuran) setiap hari. Sedangkan dokter yang dari India mengatakan, obat yang tidak membawa akibat sampingan adalah memakan tiga biji ihlilaj yang hitam tiap hari. Ihlilaj adalah sejenis gandum yang tumbuh di India, Afghanistan, dan Cina.

Ketika tiba giliran dokter dari Sudan berbicara, dia diam saja. Kisra bertanya, ”Mengapa kamu diam saja?” Ia menjawab, ”Wahai Tuanku, air hangat itu dapat menghilangkan lemak ginjal dan menurunkan lambung. Biji rasyad dapat membikin kering jaringan tubuh. Sekarang ihlilaj juga dapat membikin kering jaringan tubuh yang lain.”

”Kalau begitu menurut kamu, obat apa yang tidak mengandung akibat sampingan?” tanya Kisra kepadanya. Dokter dari Sudan itu menjawab, ”Wahai Tuanku, obat yang tidak mengandung akibat sampingan adalah Anda tidak makan kecuali sesudah lapar. Dan apabila Anda makan, angkatlah tangan Anda sebelum Anda merasa kenyang. Apabila hal itu Anda lakukan, maka Anda tidak akan terkena penyakit kecuali penyakit mati.”

Mendengar jawaban itu, dokter-dokter lain membenarkannya. Demikian penuturan Imam al-Suyuthi. Oleh karena itu, apabila ungkapan tersebut diklaim berasal dari Nabi SAW, maka ia menjadi hadis palsu.

3. Ramadhan setahun penuh

Teks hadis ini adalah: Seandainya umatku mengetahui pahala ibadah pada bulan Ramadhan, niscaya mereka menginginkan agar setahun penuh menjadi Ramadhan semua. Hadis tersebut merupakan penggalan dari hadis yang sangat panjang yang diriwayatkan Imam Ibn Khuzaimah, Imam Abu Ya’la, Imam al-Baihaqi, dan Imam al-Najjar, kemudian dinukil oleh Imam al-Mundziri dalam kitabnya al-Targhib wa al-Tarhib.

Hadis itu di dalam sanadnya terdapat rawi bernama Jarir bin Ayyub al-Bajali. Para ulama kritikus hadis menilai al-Bajali sebagai pemalsu hadis. Maka dengan demikian, hadis ini masuk dalam kategori hadis maudhu (palsu) atau minimal matruk (semi palsu).

4.Tidurnya orang berpuasa ibadah

Teks hadis ini adalah: Tidurnya orang yang berpuasa itu ibadah, diamnya adalah tasbih, amalnya dilipatgandakan (pahalanya), doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni.

Hadis ini diriwayatkan Imam al-Baihaqi dari Abdullah bin Aufa al- Aslami. Di dalam sanadnya terdapat rawi-rawi yang lemah. Dan yang paling parah kelemahannya adalah rawi yang bernama Sulaiman bin Umar al-Nakha’i yang menurut al-Hafizh al-Iraqi ia adalah seorang pendusta. Karenanya, hadis tersebut nilainya maudhu (palsu) atau sekurang-kurangnya matruk (semi palsu).

Hadis ini sangat berpengaruh bagi perilaku orang-orang berpuasa, sehingga mereka pada siang hari malas beraktifitas dan memilih tidur karena menganggap tidurnya suatu ibadah.

5. Shalat tarawih delapan rakaat

Teks hadis ini: Rasulullah SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat dan witir. Hadis ini diriwayatkan Ja’far bin Humaid sebagaimana dikutip kembali lengkap dengan sanadnya oleh al- Dzahabi dalam kitabnya Mizan al-I’tidal dan Imam Ibn Hibban dalam kitabnya Shahih Ibn Hibban dari Jabir bin Abdullah. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama ‘Isa bin Jariyah yang menurut Imam Ibnu Ma’in, adalah munkar al-Hadis (Hadis-hadisnya munkar). Sedangkan menurut Imam al-Nasa’i, ‘Isa bin Jariyah adalah matruk (pendusta). Karenanya, hadis shalat tarawih delapan rakaat adalah hadis matruk (semi palsu) lantaran rawinya pendusta.

6. Shalat tarawih 20 rakaat

Teks hadis ini adalah dari Ibn Abbas, ia berkata: Nabi SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan witir. Hadis ini diriwayatkan Imam al-Thabrani dalam kitabnya al-Mu’jam al-Kabir.

Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman yang menurut Imam al-Tirmidzi, hadis-hadisnya adalah munkar. Imam al-Nasa’i mengatakan hadis-hadis Abu Syaibah adalah matruk. Imam Syu’bah mengatakan Ibrahim bin Utsman adalah pendusta. Oleh karenanya hadis shalat tarawih dua puluh rakaat ini nilainya maudhu (palsu) atau minimal matruk (semi palsu).

Namun, perlu diketahui, hal itu bukan berarti shalat delapan rakaat atau dua puluh rakaat itu tidak boleh. Sebab yang dibahas di sini adalah bahwa hadis shalat tarawih delapan rakaat dan hadis tarawih dua puluh rakaat itu kedua-duanya maudhu atau minimal matruk. Jadi shalat tarawih dengan delapan rakaat atau dua puluh rakaat, kedua- duanya boleh dilakukan karena tidak ada keterangan yang konkret tentang jumlah rakaat shalat tarawih Nabi.

Keterangan yang shahih, Nabi Saw tidak membatasi jumlah rakaat shalat tarawih (Qiyam al-Lail). Misalnya hadis riwayat Imam al-Bukhari dari Abu Hurairah r.a dimana Nabi mengatakan, ”Siapa yang shalat pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala Allah, maka allah akan mengampuni dosanya (yang kecil-kecil).”

Dan khusus bagi yang menjalankan shalat tarawih dua puluh rakaat, ada dalil tambahan, yaitu ijma (konsensus) para sahabat Nabi SAW, di mana pada masa Khalifah Umar bin al-Khattab, Ubay bin Ka’ab menjadi imam shalat tarawih dua puluh rakaat, dan tidak ada satu pun dari sahabat Nabi yang memprotes hal itu.

7. Ramadhan tergantung zakat fitrah

Teks hadis ini berbunyi: (Ibadah) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi dan tidak diangkat kepada Allah kecuali dengan zakat fitrah.

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Asakir dan ditulis pula oleh Imam Ibn al-Jauzi dalam kitabnya al-Wahiyat. Menurut Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, di dalam sanad Hadis ini terdapat rawi yang majhul (tidak dikenal identitasnya) dan matannya juga bermasalah. Sebab seandainya hadis ini shahih, maka itu berarti ibadah seseorang pada bulan Ramadhan tidak akan diterima oleh Allah sebelum yang bersangkutan mengeluarkan zakat fitrah.

Padahal tidak ada satu pun ulama yang mengatakan tentang hal itu. Karena zakat fitrah dan ibadah bulan Ramadhan, masing-masing berdiri sendiri tidak seperti wudhu dan shalat yang merupakan keterkaitan antara syarat dan masyrut.

Lagi pula zakat fitrah itu bila dibanding dengan ibadah bulan Ramadhan (puasa, tarawih, i’tikaf, membaca Alquran, shadaqah, memberi makanan untuk berbuka puasa, dan lain-lain), maka zakat fitrah terlalu kecil. Tampaknya tidak logis jika amanlan ibadah yang sekian besarnya tergantung pada ibadah yang sangat kecil.

Selanjutnya, setelah diketahui bahwa hadis-hadis tersebut adalah bermasalah karena nilainya palsu atau semi palsu, maka hadis itu harus dikubur dalam-dalam dan tidak boleh dimunculkan atau disebarluaskan kecuali dalam rangka untuk menjelaskan kepalsuan hadis-hadis tersebut seperti yang dimaksud oleh tulisan ini.

http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=105632&kat_id=105&kat_id1=147
Jumat, 29 Nopember 2002

PROF ALI MUSTAFA YAQUB MA
- Pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah
- Guru Besar Ilmu Hadis IIQ Jakarta Lanjuuttt nyoookk....

Sabtu, 22 Agustus 2009

Persoalan Seputar Madzhab

Oleh M. Shiddiq Al-Jawi

(source : http://hizbut-tahrir.or.id/2008/07/03/persoalan-seputar-mazhab-oleh-m-shiddiq-al-jawi/)

Pengantar Redaksi:


Umat Islam sering menghadapi beberapa persoalan dan pertanyaan di seputar mazhab (fikih), misalnya: bagaimana sejarah lahirnya mazhab; apakah bermazhab itu dibolehkan atau tidak; bagaimanakah bermazhab secara benar; apakah Hizbut Tahrir suatu mazhab atau bukan?

Tulisan ini bertujuan menjawab beberapa persoalan seputar mazhab tersebut. Maka dari itu, di sini akan ditelaah kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islâmiyyah Jilid I karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1994) serta beberapa referensi lain yang terkait.

Pengertian Mazhab

Mazhab menurut bahasa Arab adalah isim makan (kata benda keterangan tempat) dari akar kata dzahab (pergi) (Al-Bakri, I‘ânah ath-Thalibin, I/12). Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-tharîq) (Abdullah, 1995: 197; Nahrawi, 1994: 208).

Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, mazhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawâ’id) dan landasan (ushûl) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh (Nahrawi, 1994: 208; Abdullah, 1995: 197). Menurut Muhammad Husain Abdullah (1995:197), istilah mazhab mencakup dua hal: (1) sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid; (2) ushul fikih yang menjadi jalan (tharîq) yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci.

Dengan demikian, kendatipun mazhab itu manifestasinya berupa hukum-hukum syariat (fikih), harus dipahami bahwa mazhab itu sesungguhnya juga mencakup ushul fikih yang menjadi metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) untuk melahirkan hukum-hukum tersebut. Artinya, jika kita mengatakan mazhab Syafi’i, itu artinya adalah, fikih dan ushul fikih menurut Imam Syafi’i. (Nahrawi, 1994: 208). 

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan dua unsur mazhab ini dengan berkata, “Setiap mazhab dari berbagai mazhab yang ada mempunyai metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) dan pendapat tertentu dalam hukum-hukum syariat.” (Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/395).

Lahirnya Mazhab

Berbagai mazhab fikih lahir pada masa keemasan fikih, yaitu dari abad ke-2 H hingga pertengahan abad ke-4 H dalam rentang waktu 250 tahun di bawah Khilafah Abbasiyah yang berkuasa sejak tahun 132 H (Al-Hashari, 1991: 209; Khallaf, 1985:46; Mahmashani, 1981: 35). Pada masa ini, tercatat telah lahir paling tidak 13 mazhab fikih (di kalangan Sunni) dengan para imamnya masing-masing, yaitu: Imam Hasan al-Bashri (w. 110 H), Abu Hanifah (w. 150 H), al-Auza’i (w. 157 H), Sufyan ats-Tsauri (w. 160 H), al-Laits bin Sa’ad (w. 175 H), Malik bin Anas (w. 179 H), Sufyan bin Uyainah (w. 198 H), asy-Syafi’i (w. 204 H), Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), Dawud azh-Zhahiri (w. 270 H), Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H), Abu Tsaur (w. 240 H), dan Ibn Jarir ath-Thabari (w. 310 H) (Lihat: al-’Alwani, 1987: 88; as-Sayis, 1997: 146). 

Bagaimana mazhab-mazhab itu lahir di tengah masyarakat dalam kurun sejarah saat itu? Seperti dijelaskan Nahrawi (1994: 164-168), terdapat berbagai faktor dalam masyarakat yang mendorong aktivitas keilmuan yang pada akhirnya melahirkan berbagai mazhab fikih, antara lain: 

Pertama, kestabilan politik dan kesejahteraan ekonomi.

Kedua, kesungguhan para ulama dan fukaha.

Ketiga, perhatian para khalifah terhadap fikih dan fukaha

Keempat, pembukuan ilmu-ilmu (tadwîn al-‘ulûm). Pada masa ini telah dilakukan pembukuan berbagai cabang ilmu seperti hadis, fikih, dan tafsir yang memudahkan tersedianya rujukan untuk mengembangkan ilmu fikih.

Kelima, adanya berbagai perdebatan dan diskusi (munâzharât) di antara ulama. Ini merupakan faktor terbesar yang merangsang perkembangan ilmu fikih (Nahrawi, 1994: 164-168. Lihat juga: Al-Hudhari Bik, 1981: 174-182; Khallaf, 1985: 46-48; Al-Hashari, 1991: 209-213).

Terbentuknya Mazhab

Bagaimana terbentuknya mazhab-mazhab itu sendiri? Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1994: 386), berbagai mazhab itu terbentuk karena adanya perbedaan (ikhtilâf) dalam masalah ushûl maupun furû‘ sebagai dampak adanya berbagai diskusi (munâzharât) di kalangan ulama. Ushul terkait dengan metode penggalian (tharîqah al-istinbâth), sedangkan furû‘ terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan metode istinbâth tersebut. 

Lebih jauh An-Nabhani menerangkan bagaimana dapat terjadi perbedaan metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) hukum tersebut. Ini disebabkan adanya perbedaan dalam 3 (tiga) hal, yaitu: (1) perbedaan dalam sumber hukum (mashdar al-ahkâm); (2) perbedaan dalam cara memahami nash; (3) perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami nash (An-Nabhani, 1994: 387-392). Penjelasannya sebagai berikut:

Mengenai perbedaan sumber hukum, hal itu terjadi karena ulama berbeda pendapat dalam 4 (empat) perkara berikut, yaitu:

1. Metode mempercayai as-Sunnah serta kriteria untuk menguatkan satu riwayat atas riwayat lainnya. Para mujtahidin Irak (Abu Hanifah dan para sahabatnya), misalnya, berhujjah dengan sunnah mutawâtirah dan sunnah masyhûrah; sedangkan para mujtahidin Madinah (Malik dan sahabat-sahabatnya) berhujjah dengan sunnah yang diamalkan penduduk Madinah. (Khallaf, 1985: 57-58). 

2. Fatwa sahabat dan kedudukannya. Abu Hanifah, misalnya, mengambil fatwa sahabat dari sahabat siapa pun tanpa berpegang dengan seorang sahabat, serta tidak memperbolehkan menyimpang dari fatwa sahabat secara keseluruhan. Sebaliknya, Syafi’i memandang fatwa sahabat sebagai ijtihad individual sehingga boleh mengambilnya dan boleh pula berfatwa yang menyelisihi keseluruhannya. (Khallaf, 1985: 58-59).

3. Kehujjahan Qiyas. Sebagian mujtahidin seperti ulama Zhahiriyah mengingkari kehujahan Qiyas sebagai sumber hukum, sedangkan mujtahidin lainnya menerima Qiyas sebagai sumber hukum sesudah al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma. (Khallaf, 1985: 59). 

4. Subyek dan hakikat kehujjahan Ijma. Para mujtahidin berbeda pendapat mengenai subyek (pelaku) Ijma dan hakikat kehujjahannya. Sebagian memandang Ijma Sahabat sajalah yang menjadi hujjah. Yang lain berpendapat, Ijma Ahlul Bait-lah yang menjadi hujah. Yang lainnya lagi menyatakan, Ijma Ahlul Madinah saja yang menjadi hujah. Mengenai hakikat kehujjahan Ijma, sebagian menganggap Ijma menjadi hujjah karena merupakan titik temu pendapat (ijtimâ‘ ar-ra‘yi); yang lainnya menganggap hakikat kehujjahan Ijma bukan karena merupakan titik temu pendapat, tetapi karena menyingkapkan adanya dalil dari as-Sunnah. (An-Nabhani, 1994: 388-389).


Mengenai perbedaan dalam cara memahami nash, sebagian mujtahidin membatasi makna nash syariat hanya pada yang tersurat dalam nash saja. Mereka disebut Ahl al-Hadîts (fukaha Hijaz). Sebagian mujtahidin lainnya tidak membatasi maknanya pada nash yang tersurat, tetapi memberikan makna tambahan yang dapat dipahami akal (ma‘qûl). Mereka disebut Ahl ar-Ra‘yi (fukaha Irak). Dalam masalah zakat fitrah, misalnya, para fukaha Hijaz berpegang dengan lahiriah nash, yakni mewajibkan satu sha’ makanan secara tertentu dan tidak membolehkan menggantinya dengan harganya. Sebaliknya, fukaha Irak menganggap yang menjadi tujuan adalah memberikan kecukupan kepada kaum fakir (ighnâ’ al-faqîr), sehingga mereka membolehkan berzakat fitrah dengan harganya, yang senilai satu sha‘ (1 sha‘= 2,176 kg takaran gandum). (Khallaf, 1985: 61; Az-Zuhaili, 1996: 909-911). 

Mengenai perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami nash, hal ini terpulang pada perbedaan dalam memahami cara pengungkapan makna dalam bahasa Arab (uslûb al-lughah al-‘arabiyah). Sebagian ulama, misalnya, menganggap bahwa nash itu dapat dipahami menurut manthûq (ungkapan eksplisit)-nya dan juga menurut mafhûm mukhâlafah (pengertian implisit yang berkebalikan dari makna eksplisit)-nya. Sebagian ulama lainnya hanya berpegang pada makna manthûq dari nash dan menolak mengambil mafhûm mukhâlafah dari nash. (Khallaf, 1985: 64). 
Tentang Bermazhab
Bolehkan kita bertaklid (mengikuti) mazhab tertentu? Menjawab pertanyaan ini, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1994:232) menyatakan, sesungguhnya Allah Swt. tidak memerintahkan kita mengikuti seorang mujtahid, seorang imam, ataupun suatu mazhab. Yang diperintahkan Allah Swt. kepada kita adalah mengikuti hukum syariat dan mengamalkannya. Itu berarti, kita tidak diperintahkan kecuali mengambil apa saja yang dibawa Rasulullah saw. kepada kita dan meninggalkan apa saja yang dilarangnya atas kita. (QS al-Hasyr [59]: 7).

Karena itu, An-Nabhani menandaskan, secara syar‘î kita tidak dibenarkan kecuali mengikuti hukum-hukum Allah; tidak dibenarkan kita mengikuti pribadi-pribadi tertentu. (An-Nabhani, 1994: 232).

Akan tetapi, fakta menunjukkan, tidak semua orang mempunyai kemampuan menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Mereka mengambil hukum syariat yang digali oleh orang lain, yaitu para mujtahidin. Karena itu, di tengah-tengah umat kemudian banyak yang bertaklid pada hukum-hukum yang digali oleh seorang mujtahid. Mereka pun menjadikan mujtahid itu sebagai imam mereka dan menjadikan hukum-hukum hasil ijtihadnya sebagai mazhab mereka (An-Nabhani, 1994: 232). Persoalannya, apakah bermazhab ini sesuatu yang dibenarkan syariat Islam?

An-Nabhani menjawab, hal itu bergantung pada persepsi umat terhadap masalah ini. Jika mereka berpaham bahwa yang mereka ikuti adalah hukum-hukum syariat yang digali oleh seorang mujtahid maka bermazhab adalah sesuatu yang sahih dalam pandangan syariat Islam. Sebaliknya, jika umat berpaham bahwa yang mereka ikuti adalah pribadi mujtahid (syakhsh al-mujtahid), bukan hukum hasil ijtihad mujtahid itu, maka bermazhab seperti ini adalah sesuatu yang bertolak belakang dengan syariat Islam (An-Nabhani, 1994: 232).

Walhasil, para pengikut mazhab wajib memperhatikan hal ini dengan sangat seksama; sekali lagi, sangat seksama, yaitu bahwa yang mereka ikuti hanyalah hukum syariat yang digali oleh mujtahid, bukan pribadi mujtahid yang bersangkutan. Kalau seseorang bermazhab Syafi’I, misalnya, maka wajiblah dia mempunyai persepsi, bahwa yang dia ikuti bukanlah Imam Syafi’i sebagai pribadi (taqlîd asy-syaksh), melainkan hukum syariat yang digali oleh Imam Syafi’i (taqlîd al-ahkâm). Jika persepsinya tidak demikian, maka para pengikut mazhab pada Hari Kiamat kelak akan ditanya oleh Allah Azza wa Jalla, mengapa mereka meninggalkan hukum Allah dan mengikuti pribadi-pribadi yang statusnya juga sesama hamba-Nya seperti halnya para pengikut mazhab itu? (An-Nabhani, 1994: 232 & 394). 
Bermazhab Secara Benar

Para pengikut mazhab, di samping wajib mempunyai persepsi yang benar tentang bermazhab (seperti diuraikan sebelumnya), wajib memahami setidaknya 2 (dua) prinsip penting lainnya dalam bermazhab (Abdullah, 1995: 372), yaitu: 

Pertama, wajib atas muqallid suatu mazhab untuk tidak fanatik (ta‘âshub) terhadap mazhab yang diikutinya (Ibn Humaid, 1995: 54). Tidaklah benar, ketika Syaikh Abu Hasan Abdullah al-Karkhi (w. 340 H), seorang ulama mazhab Hanafi, berkata secara fanatik, “Setiap ayat al-Quran atau hadis yang menyalahi ketetapan mazhab kita bisa ditakwilkan atau dihapus (mansûkh).” (Abdul Jalil Isa, 1982: 74). 

Karena itu, jika terbukti mazhab yang diikutinya salah dalam suatu masalah, dan pendapat yang benar (shawâb) ada dalam mazhab lain, maka wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar itu menurut dugaan kuatnya. Para imam mazhab sendiri mengajarkan agar kita tidak bersikap fanatik. Ibnu Abdil Barr meriwayatkan, bahwa Imam Abu Hanifah pernah berkata, “Idzâ shaha al-hadîts fahuwa madzhabî (Jika suatu hadis/pendapat telah dipandang sahih maka itulah mazhabku).” (Al-Bayanuni, 1994: 90). 

Al-Hakim dan Al-Baihaqi juga meriwayatkan, bahwa Imam Syafi’i pernah mengatakan hal yang sama. Dalam satu riwayat, Imam Syafi’i juga pernah berkata, “Jika kamu melihat ucapanku menyalahi hadis, amalkanlah hadis tersebut dan lemparkanlah pendapatku ke tembok.” (Al-Dahlawi, 1989: 112). 
Kedua, sesungguhnya perbedaan pendapat (khilâfiyah) di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam, sebagaimana sangkaan sebagian pihak. Sebab, kemampuan akal manusia berbeda-beda, sebagaimana nash-nash syariat juga berpotensi memunculkan perbedaan pemahaman. Perbedaan ijtihad di kalangan sahabat telah terjadi sejak zaman Rasulullah saw. Beliau pun membenarkan hal tersebut dengan taqrîr-nya. (Abdullah, 1995: 373).

Hizbut Tahrir Sebuah Mazhab?

Satu persoalan yang juga menarik adalah, apakah Hizbut Tahrir itu suatu mazhab atau bukan? Jawabnya, Hizbut Tahrir bukanlah sebuah mazhab, melainkan sebuah partai politik yang berideologi Islam. Hizbut Tahrir adalah sebuah kelompok yang berdiri di atas dasar ideologi Islam yang diyakini para anggotanya, yang diperjuangkan untuk menjadi pengatur interaksi masyarakat dalam segala aspek kehidupan. 

Disebutkan dalam kitab Hizbut Tahrir (1995: 22) bab Keanggotaan Hizbut Tahrir, bahwa Hizbut Tahrir adalah partai bagi seluruh kaum Muslim tanpa melihat lagi faktor kebangsaan, warna kulit, dan mazhab mereka, karena Hizbut Tahrir memandang mereka semua dengan pandangan Islam. (Lihat: Hizbut Tahrir, 1995: 22). 

Namun demikian, jika umat Islam menaruh kepercayaan (tsiqah) kepada kualitas keilmuan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, radhiyallâhu ‘anhu, pendiri Hizbut Tahrir, maka dimungkinkan akan dapat terwujud mazhab An-Nabhani—bukan mazhab Hizbut Tahrir—pada masa mendatang. Sebab, beliau adalah mujtahid mutlak yang memiliki metode istinbâth (ushul fikih) tersendiri dan meng-istinbâth hukum-hukum syariat berdasarkan ushul fikih tersebut. Ihsan Sammarah dalam kitabnya Mafhûm Al-‘Adalah Al-Ijtima’iyah (1991: 267) berkata, “Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang mujtahid yang mengikuti metode para fukaha dan mujtahidin, namun beliau tidak mengikuti satu mazhab dari mazhab-mazhab yang telah dikenal. Sebaliknya, beliau mengadopsi ushul fikih yang khas bagi beliau dan menggali hukum-hukum syariat berdasarkan ushul fikih tersebut.” 

Wallâhu a‘lam. []

Daftar Pustaka


Abdullah, M. Husain. 1995. Al-Wadhîh fî Ushûl sl-Fiqh. Beirut: Darul Bayariq.

Ad-Dahlawi, Syah Waliyullah. 1989. Lahirnya Mazhab-Mazhab Fiqh (Al-Inshâf fî Bayân Asbâb al-Ikhtilâf). Terjemahan oleh Mujiyo Nurkholis. Bandung: CV Rosda.

Al-‘Alwani, Thaha Jabir. 1987. Adâb Al-Ikhtilâf fî al-Islâm. Washington: Al-Ma’had Al-‘Alami li Al-Fikr Al-Islami (IIIT). 

Al-Bakri, As-Sayyid. T.t. I‘ânah ath-Thâlibîn. Jld. I. Semarang: Maktabah wa Mathba’ah Toha Putera.

Al-Bayanuni, M. Abul Fath. 1994. Studi Tentang Sebab-Sebab Perbedaan Mazhab (Dirâsât fî al-Ikhtilâfât al-Fiqhiyah). Terjemahan oleh Zaid Husein Al-Hamid. Surabaya: Mutiara Ilmu.

Al-Hashari, Ahmad. 1991. Târîkh al-Fiqh al-Islami Nasy’atuhu, Mashâdiruhu, Adwâruhu, Madârisuhu. Beirut: Darul Jil.

An-Nabhani, Taqiyuddin. 1994. Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah. Jld. I. Beirut: Darul Ummah

As-Sayis, M. Ali. 1997. Fiqih Ijtihad Pertumbuhan dan Perkembangannya (Nasy’ah al-Fiqh al-Ijtihâdi wa Athwâruhu). Terjemahan oleh M. Muzamil. Solo: CV Pustaka Mantiq.

Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Jld. II. Beirut: Darul Fikr.

Bik, M. Al-Hudhari. 1981. Târîkh Tasyrî‘ al-Islâmi. T.tp.: Maktabah Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah.

Ibn Humaid, Shalih Abdullah. 1995. Adab Berselisih Pendapat (Adab al-Khilâf). Terjemahan oleh Abdul Rosyad Shiddiq. Solo: Khazanah Ilmu.

Isa, Abdul Jalil. 1982. Masalah-Masalah Keagamaan Yang Tidak Boleh Diperselisihkan Antar Sesama Umat Islam (Mâ Lâ Yajûzu fîhi al-Khilâf bayna al-Muslimîn). Terjemahan oleh M. Tolchah Mansoer & Masyhur Amin. Bandung: PT Alma’arif.

Khallaf, Abdul Wahhab. 1985. Ikhtisar Sejarah Hukum Islam (Khulâshah Târîkh at-Tasyrî‘ al-Islâmî). Terjemahan oleh Zahri Hamid & Parto Djumeno. Yogyakarta: Dua Dimensi. 

Mahmashani, Subhi. 1981. Filsafat Hukum Dalam Islam (Falsafah at-Tasyrî‘ fî al-Islâm). Terjemahan oleh Ahmad Sudjono. Bandung: PT Alma’arif. 

Nahrawi, Ahmad. 1994. Al-Imâm asy-Syâfi‘i fî Mazhabayhi al-Qadîm wa al-Jadîd. Kairo: Darul Kutub.

Sammarah, Ihsan. 1991. Mafhûm al-’Adalah al-Ijtimâ‘yah fî al-Fikri al-Islâmî al- Mu‘âshir. Beirut: Dar An-Nahdhah Al-Islamiyah.
Lanjuuttt nyoookk....

Profil Panutanku - Rizal Mallarangeng

Profil

1. KELUARGA

Rizal Mallarangeng lahir pada tanggal 29 Oktober 1964 di Makasar, Sulawesi Selatan. Kedua orangtuanya, baik ayah, Andi Mallarangeng maupun ibunya, Andi Asny, masih tergolong kerabat bangsawan Kerajaan Bone. Bahkan kakek buyutnya dari pihak ibu, La Temu Page Arung Labuaja, adalah seorang Panglima Perang terakhir Kerajaan Bone yang bertahan secara heroik sampai batas akhir, saat menghadapi invasi Belanda.

Rizal kecil yang akrab dengan sapaan Celli sudah harus berpisah dari ayahnya sejak usia 7 tahun. Ayahnya, Andi Mallarangeng, adalah seorang walikota Parepare. Beliau meninggal dunia karena serangan jantung, pada bulan April 1972, hanya beberapa hari sebelum ia meletakkan jabatannya.

Andi Mallarangeng adalah lulusan UGM yang sejak kecil berteman dekat dengan Rahman Tolleng, aktivis terkenal tahun 70an. Bersama Tolleng, dia mendapatkan beasiswa untuk sekolah ke Jawa. Andi Mallarangeng mengambil jurusan ilmu politik di UGM, Yogyakarta, sedangkan Tolleng mengambil jurusan Kimia di ITB, Bandung. Setelah tamat dari UGM, Andi balik ke Sulawesi dan merintis kariernya di lingkungan birokrasi Sulawesi Selatan, hingga kemudian terpilih sebagai walikota Parepare (1969-1972). Sampai kini, masyarakat Parepare mencatatnya sebagai walikota muda paling sukses di kota itu.

Kematiannya meninggalkan duka mendalam bagi istri dan anak-anaknya. Tapi, ia mewariskan kecerdasan, determinasi, dan semangat hidup yang tinggi kepada anak-anaknya. Sepeninggal ayahnya, Rizal bersama kakaknya, Andi Alifian Mallarangeng, dan ketiga adiknya, Zulkarnain, Nina, dan Zulfikar (alm) melanjutkan hidup dalam asuhan ibu dan kakeknya.

Rizal yang berdarah Bugis menemukan jodohya di Yogyakarta. Ia menikahi gadis Jawa temannya semasa kuliah, Dewi Tjakrawati. Dewi adalah putri kedua dari lima bersaudara pasangan Marsekal Madya (Purn) Sugiantoro, dan Retnaning Winastuti. Ayah Dewi adalah seorang penerbang TNI – AU dengan jabatan terakhir adalah Gubernur AKABRI. Pasangan Rizal – Dewi dikaruniai dua orang putra, Guntur Mallarangeng dan Surya Mallarangeng.

2. PENDIDIKAN

Pendidikan yang baik rupanya menjadi perhatian utama kedua orang tua Rizal pada anak-anaknya. Melewati pendidikan kanak-kanak di TK Katolik Pare-Pare, Rizal kecil kemudian melanjutkan ke jenjang berikutnya di SD dan SMP Frater Makasar. Dalam soal pendidikan agama, orang tua Rizal secara khusus mendatangkan guru mengaji dari Bone. Karena itu tak mengherankan kalau baik Rizal maupun kakaknya, Andi Mallarangeng sudah khatam Al-Qur’an pada saat usia mereka belum genap 10 tahun, berbarengan dengan saat disunat.

Selain dihabiskan untuk belajar dan bermain, masa kecil Rizal juga dihabiskan dengan mengikuti les main tenis. Berkat kegigihannya dalam berlatih, dia berhasil menjadi juara tenis junior pada tingkat provinsi Sulawesi Selatan. Pertama kali juara pada tahun 1977, ketika ia berusia 13 tahun. Prestasinya dalam bidang tenis ini kemudian membawanya ke Jakarta. Inilah yang menjelaskan kenapa ia bersekolah di SMA Ragunan. Sebagai juara nasional yang dipersiapkan untuk bertanding di tingkat dunia, Rizal bergabung dengan olahragawan lain di pusat pelatihan Ragunan. Di asrama Ragunan, dia tinggal sekamar dengan Suharyadi, yang kemudian menjadi suami petenis nasional Yayuk Basuki.

Prestasi tertinggi Rizal dalam bidang tenis adalah juara kedua tingkat Junior Asean, pada tahun 1981 di Thailand. Dia tak menyangka bahwa dia akhirnya harus mengakui keunggulan teman sekamarnya, Suharyadi.

Setelah tamat SMA, Rizal melanjutkan studinya di Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Dia masih terus berlatih tenis, tapi darah politik yang diwariskan ayahnya tampak lebih mendominasi. Dia mengambil Jurusan Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Di lingkungan aktifis mahasiswa Yogyakarta, Rizal dikenal sebagai mahasiswa yang menonjol. Meski dia lebih intens dalam kegiatan kelompok study, tapi dalam suasana represif Orde Baru saat itu, tak jarang juga ikut ’turun ke jalan’ memimpin demonstrasi mahasiswa.

Salah satu bentuk komitment nyata Rizal pada kemanusiaan diwujudkannya dengan bergabung dalam misi perdamaian yang dikenal dengan sebutan human shields pada tahun 1991. Saat itu Rizal berangkat bersama sahabatnya dari UGM, Taufik Rahzen dan wartawan Kompas, Satrio Arismunandar ke perbatasan Iraq-Jordania guna mencegah terjadinya Perang Teluk I.

Rizal berhasil lulus dari FISIP-UGM dengan nilai yang sangat memuaskan. Prestasinya di UGM mengantarkannya meraih beasiswa Fulbright untuk melanjutkan sekolah ke luar negeri. Dia memilih Ohio State University (OSU), salah satu universitas terbaik di AS dalam bidang comparative politics. Di universitas ini ada Profesor William Liddle, ahli Indonesia ternama, yang kemudian menjadi pembimbing dan sekaligus mentornya.

3. KARIR

Selepas menyesaikan pendidikan sarjananya Rizal mengawali kariernya sebagai asisten dosen di Jurusan Komunikasi FISIP UGM. Sambil mengajar di almamaternya Rizal juga menjadi Redaktur di Harian Bernas Yogyakarta.

Sebelum akhirnya menyelesaikan program doktoralnya di Ohio State University, Rizal juga sempat menjadi asisten dosen di kampus tersebut. Selanjutnya setelah lulus, ia menjadi dosen tetap di jurusan ilmu politik OSU, sebuah prestasi yang jarang didapatkan oleh mahasiswa asing di universitas itu.

Rizal mengajar di OSU selama dua tahun. Karena merasa jenuh dan ingin mendapatkan tantangan baru, dia meninggalkan posisinya yang sangat nyaman itu. Dia kembali ke Indonesia, berjudi dengan keadaan yang tak pasti. Dia memulai karirnya di Indonesia sebagai peneliti di CSIS. Tapi Rizal tak lama di sana, karena tantangan yang lebih besar kemudian datang kepadanya. Dia ditawari memimpin sebuah lembaga think tank, yang mirip dengan CSIS. Lalu, berdirilah Freedom Institute, di mana dia berperan menjadi Direktur Eksekutifnya, sampai sekarang.

Freedom Institute adalah basis di mana Rizal kemudian secara lebih leluasa dapat mengekspresikan ide, mengeksplorasi gagasan, dan menerapkan pemikirannya. Di lembaga inilah Rizal memerankan dirinya, bukan hanya sebagai intelektual, tapi sebagai seorang ahli politik yang berusaha menerapkan ilmunya. Pada 2001, Rizal menjadi penasehat dan sekaligus penulis pidato Megawati. Ketika pemerintahan berganti, Rizal menjadi tim ahli Menteri Koordinator Bidan Perekonomian dan kemudian tim khusus Menko Kesra, sambil terus menjaga hubungan baik dengan Megawati.

Kepiawaian Rizal dalam berunding tak diragukan lagi. Dia pernah memimpin organisasi dan menjalankan tugas yang rumit. Di bawah kementrian Menko Kesra, dia pernah memimpin proyek sosial dengan skala besar dan perundingan rumit menyangkut nama baik negara. Proses perdamaian di Poso, jaringan pesantren di Ponorogo, dan penanggulangan kelaparan di Yahukimo adalah beberapa contoh keberhasilan Rizal. Perundingan Blok Cepu dan konferensi Perubahan Iklim di Bali adalah contoh keberhasilannya yang lain dalam menjalankan negosiasi tingkat internasional.
Lanjuuttt nyoookk....

Jumat, 21 Agustus 2009

TAHLILAN DALAM TIMBANGAN ISLAM

Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al Qur’an dan mengutus Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai penjelas dan pembimbing untuk memahami Al Qur’an tersebut sehingga menjadi petunjuk bagi umat manusia. Semoga Allah subhanahu wata’ala mencurahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga dapat membuka mata hati kita untuk senantiasa menerima kebenaran hakiki.

Telah kita maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh keumuman masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah “Tahlilan”.
Acara ini biasanya diselenggarakan setelah selesai proses penguburan (terkadang dilakukan sebelum penguburan mayit), kemudian terus berlangsung setiap hari sampai hari ketujuh. Lalu diselenggarakan kembali pada hari ke 40 dan ke 100. Untuk selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun dari hari kematian si mayit, walaupun terkadang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
Tidak lepas pula dalam acara tersebut penjamuan yang disajikan pada tiap kali acara diselenggarakan. Model penyajian hidangan biasanya selalu variatif, tergantung adat yang berjalan di tempat tersebut. Namun pada dasarnya menu hidangan “lebih dari sekedarnya” cenderung mirip menu hidangan yang berbau kemeriahan. Sehingga acara tersebut terkesan pesta kecil-kecilan, memang demikianlah kenyataannya.
Entah telah berapa abad lamanya acara tersebut diselenggarakan, hingga tanpa disadari menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya ia diasingkan dari masyarakat. Bahkan lebih jauh lagi acara tersebut telah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah (baca: “wajib”) untuk dikerjakan dan sebaliknya, bid’ah (hal yang baru dan ajaib) apabila ditinggalkan.
Para pembaca, pembahasan kajian kali ini bukan dimaksudkan untuk menyerang mereka yang suka tahlilan, namun sebagai nasehat untuk kita bersama agar berpikir lebih jernih dan dewasa bahwa kita (umat Islam) memiliki pedoman baku yang telah diyakini keabsahannya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.
Sebenarnya acara tahlilan semacam ini telah lama menjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam. Sebagai muslim sejati yang selalu mengedepankan kebenaran, semua pro dan kontra harus dikembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Sikap seperti inilah yang sepatutnya dimiliki oleh setiap insan muslim yang benar-benar beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Bukankah Allah subhanahu wata’ala telah berfirman (artinya):
“Maka jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Ar Rasul (As Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa’: 59)
Historis Upacara Tahlilan
Para pembaca, kalau kita buka catatan sejarah Islam, maka acara ritual tahlilan tidak dijumpai di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, di masa para sahabatnya ? dan para Tabi’in maupun Tabi’ut tabi’in. Bahkan acara tersebut tidak dikenal pula oleh para Imam-Imam Ahlus Sunnah seperti Al Imam Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, dan ulama lainnya yang semasa dengan mereka ataupun sesudah mereka. Lalu dari mana sejarah munculnya acara tahlilan?
Awal mula acara tersebut berasal dari upacara peribadatan (baca: selamatan) nenek moyang bangsa Indonesia yang mayoritasnya beragama Hindu dan Budha. Upacara tersebut sebagai bentuk penghormatan dan mendo’akan orang yang telah meninggalkan dunia yang diselenggarakan pada waktu seperti halnya waktu tahlilan. Namun acara tahlilan secara praktis di lapangan berbeda dengan prosesi selamatan agama lain yaitu dengan cara mengganti dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala agama lain dengan bacaan dari Al Qur’an, maupun dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala Islam menurut mereka.
Dari aspek historis ini kita bisa mengetahui bahwa sebenarnya acara tahlilan merupakan adopsi (pengambilan) dan sinkretisasi (pembauran) dengan agama lain.
Tahlilan Dalam Kaca Mata Islam
Acara tahlilan –paling tidak– terfokus pada dua acara yang paling penting yaitu:
Pertama: Pembacaan beberapa ayat/ surat Al Qur’an, dzikir-dzikir dan disertai dengan do’a-do’a tertentu yang ditujukan dan dihadiahkan kepada si mayit.
Kedua: Penyajian hidangan makanan.
Dua hal di atas perlu ditinjau kembali dalam kaca mata Islam, walaupun secara historis acara tahlilan bukan berasal dari ajaran Islam.
Pada dasarnya, pihak yang membolehkan acara tahlilan, mereka tiada memiliki argumentasi (dalih) melainkan satu dalih saja yaitu istihsan (menganggap baiknya suatu amalan) dengan dalil-dalil yang umum sifatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan pula untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan dengan niatan shadaqah.
1. Bacaan Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a yang ditujukan/ dihadiahkan kepada si mayit.
Memang benar Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdoa. Namun apakah pelaksanaan membaca Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a diatur sesuai kehendak pribadi dengan menentukan cara, waktu dan jumlah tertentu (yang diistilahkan dengan acara tahlilan) tanpa merujuk praktek dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya bisa dibenarakan?
Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku ridha Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah: 3)
Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
“Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R Ath Thabrani)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak butuh ditambah dan dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Suatu ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mendengar berita tentang pernyataan tiga orang, yang pertama menyatakan: “Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam”, yang kedua menyatakan: “Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka”, yang terakhir menyatakan: “Saya tidak akan menikah”, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata: “Apa urusan mereka dengan menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah golonganku.” (Muttafaqun alaihi)
Para pembaca, ibadah menurut kaidah Islam tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wata’ala kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlas kepada Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala menyatakan dalam Al Qur’an (artinya):
“Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji siapa diantara kalian yang paling baik amalnya.” (Al Mulk: 2)
Para ulama ahli tafsir menjelaskan makna “yang paling baik amalnya” ialah yang paling ikhlash dan yang paling mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Tidak ada seorang pun yang menyatakan shalat itu jelek atau shaum (puasa) itu jelek, bahkan keduanya merupakan ibadah mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Atas dasar ini, beramal dengan dalih niat baik (istihsan) semata -seperti peristiwa tiga orang didalam hadits tersebut- tanpa mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka amalan tersebut tertolak. Simaklah firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Maukah Kami beritahukan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya”. (Al Kahfi: 103-104)
Lebih ditegaskan lagi dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi:
فَالأَصْلُ فَي الْعِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الأَمْرِ
“Hukum asal dari suatu ibadah adalah batal, hingga terdapat dalil (argumen) yang memerintahkannya.”
Maka beribadah dengan dalil istihsan semata tidaklah dibenarkan dalam agama. Karena tidaklah suatu perkara itu teranggap baik melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya baik dan tidaklah suatu perkara itu teranggap jelek melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya jelek. Lebih menukik lagi pernyataan dari Al Imam Asy Syafi’I:
مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ
“Barang siapa yang menganggap baik suatu amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah –pent) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara’ (syari’at) sendiri”.
Kalau kita mau mengkaji lebih dalam madzhab Al Imam Asy Syafi’i tentang hukum bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada si mayit, beliau diantara ulama yang menyatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak akan sampai kepada si mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh (pahala) selain apa yang telah diusahakannya”. (An Najm: 39), (Lihat tafsir Ibnu Katsir 4/329).
2. Penyajian hidangan makanan.
Memang secara sepintas pula, penyajian hidangan untuk para tamu merupakan perkara yang terpuji bahkan dianjurkan sekali didalam agama Islam. Namun manakala penyajian hidangan tersebut dilakukan oleh keluarga si mayit baik untuk sajian tamu undangan tahlilan ataupun yang lainnya, maka memiliki hukum tersendiri. Bukan hanya saja tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahkan perbuatan ini telah melanggar sunnah para sahabatnya radhiallahu ‘anhum. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu–salah seorang sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam– berkata: “Kami menganggap/ memandang kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (H.R Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya)
Sehingga acara berkumpul di rumah keluarga mayit dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama menurut pendapat para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para ulama salaf. Lihatlah bagaimana fatwa salah seorang ulama salaf yaitu Al Imam Asy Syafi’i dalam masalah ini. Kami sengaja menukilkan madzhab Al Imam Asy Syafi’i, karena mayoritas kaum muslimin di Indonesia mengaku bermadzhab Syafi’i. Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Um’ (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211)
Al Imam An Nawawi seorang imam besar dari madzhab Asy Syafi’i setelah menyebutkan perkataan Asy Syafi’i diatas didalam kitabnya Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 5/279 berkata: “Ini adalah lafadz baliau dalam kitab Al Um, dan inilah yang diikuti oleh murid-murid beliau. Adapun pengarang kitab Al Muhadzdzab (Asy Syirazi) dan lainnya berargumentasi dengan argumen lain yaitu bahwa perbuatan tersebut merupakan perkara yang diada-adakan dalam agama (bid’ah –pent).
Lalu apakah pantas acara tahlilan tersebut dinisbahkan kepada madzhab Al Imam Asy Syafi’i?
Malah yang semestinya, disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, supaya meringankan beban yang mereka alami. Sebagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya:
اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ
“Hidangkanlah makanan buat keluarga Ja’far, Karena telah datang perkara (kematian-pent) yang menyibukkan mereka.” (H.R Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya)
Mudah-mudahan pembahasan ini bisa memberikan penerangan bagi semua yang menginginkan kebenaran di tengah gelapnya permasalahan. Wallahu ‘a’lam.

WAKTU PELAKSANAAN TAHLILAN
Tahlilan atau upacara selamatan untuk orang yang telah meninggal, biasanya dilakukan pada hari pertama kematian sampai dengan hari ke-tujuh, selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, ke-satu tahun pertama, kedua, ketiga dst. Dan ada juga yang melakukan pada hari ke-1000. Dalam upacara dihari-hari tersebut, keluarga si mayyit mengundang orang untuk membaca beberapa ayat dan surat Al-Quran, tahlil, tasbih, tahmid, shalawat dan do'a. Pahala bacaan Al-Quran dan dzikir tersebut dihadiahkan kepada si mayyit.
Menurut penyelidikan para ahli, upacara tersebut diadopsi oleh para da'i terdahulu dari upacara kepercayaan Animisme, agama Budha dan Hindu. Menurut kepercayaan Animisme, Hinduisme dan Budhisme bila seseorang meninggal dunia maka ruhnya akan datang kerumah pada malam hari mengunjungi keluarganya. Jika dalam rumah tadi tidak ada orang ramai yang berkumpul-kumpul dan mengadakan upacara-upacara sesaji, seperti membakar kemenyan, dan sesaji terhadap yang ghaib atau ruh-ruh ghaib, maka ruh orang mati tadi akan marah dan masuk (sumerup) ke dalam jasad orang yang masih hidup dari keluarga si mati. Maka untuk itu semalaman para tetangga dan kawan-kawan atau masyarakat tidak tidur, membaca mantera-mantera atau sekedar kumpul-kumpul. Hal semacam itu dilakukan pada malam pertama kemtian, selanjutnya malam ketiga, ketujuh, ke-100, satu tahun, dua tahun dan malam ke-1000.
Setelah orang-orang yang mempunyai kepercayaan tersebut masuk Islam, mereka tetap melakukan upacara-upacara tersebut. Sebagai langkah awal, para da'i terdahulu tidak memberantasnya, tetapi mengalihkan dari upacara yang bersifat Hindu dan Budha itu menjadi upacara yang bernafaskan Islam. Sesaji diganti dengan nasi dan lauk-pauk untuk shodaqoh. Mantera-mantera digantika dengan dzikir, do'a dan bacaan-bacaan Al-Quran. Upacara semacam ini kemudian dianamakan Tahlilan yang sekarang telah membudaya pada sebagian besar masyarakat

Majelis muthala’ah dewan asatidzah tahdzibul washiyyah
Pertanyaan:
Mohon penjelasan dari redaksi al-qudwah tentang latar belakang adanya upacara dan acara tahlilan.
Jawaban:
Adanya perjamuan tahlilan ini diakibatkan oleh pemutar balikan informasi, masyarakat dengan yakin menganggap bahwa hal tersebut merupakan bagian dan sunnah nabi. Padahal, jika ditelusuri asal-usulnya dan dalil yang mendasarinya, tidaklah demikian.
Pengertian tahlilan
Tahlil secara bahasa adalah bacaan kalimat thayyibah (laa illa ha ilallah) namun kemudian kalimat tahlil menjadi sebuah istilah untuk rangkaian acara dan upacara ritual memperingati hari kematian yang biasa dilakukan oleh masyarakat pada umumnya. Berupa bacaan beberapa dzikir, al-qur’an dan doa tertentu yang dibacakan untuk mendoakan orang yang sudah mati. Dari sekian materi yang bacaanya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang, maka acara tersebut biasa dikenal dengan istilah tahlilan.
Tahlilan biasanya dilakukan pada hari pertama sampai dengan hari ketujuh, selanjutnya dilakukan padahari ke 40,100,1 tahun pertama kedua dan ketiga dan seterusnya.
Dan ada juga yang melakukannya padahari ke-1000.dalam upacara di hari-hari tersebut, keluarga si mayit mengundang orang untuk membaca beberapa ayat dan surat al-quran,tahlil, tasbih, tahmid, shalawat dan doa. Pahala bacaan a-quran dan dzikir tersebut dihadiahkan pada si mayit.
Sejarah tahlilan
Menurut penyelidikan para ahli, upacara tersebu berasal dariupacara kepercayaan animism, agama budha dan hindu.
Menurut kepercayaan animisme,hinduisme dan budhisme bila seseorang meninggal dunia maka ruhnya akan datang kerumah padamalam hari mengunjungikeluarganya.jika dalam rumah taditidak ada orang ramai yang berkumpul-kumpul dan mengadakan upacara-upacara sesaji,seperti membakar kemenyan, dan sesajiterhadap yang ghaib atau ruh-ruh ghaib, mka ruh orang mati tadi akan marahdan masuk menyurup kedalam jasad orang yang masih hidup dari keluarga simati.Maka untuk itu semalaman para tetangga dan kawan-kawan atau masyarakat tidak tidur, membaca mantera-mantera atausekedar kumpul-kumpul. Hal semacam itudiakukan padamalampertama kematian, selanjutnya malam ketiga,ketujuh, 100, 1 tahun, 2tahun, malam ke 1000.
Adapun acara dan upacara itu kemudian menjadi tradisi dalammasyarakat Indonesia,maka hal itu tidak terlepas dari sejarah masuknya Islam pada abad ke-17. Dan lebih spesifik lagi adanya tradisi tersebut tidak terlepas dari proses Islamisasi masyarakat jawa oleh para wali/sunan. Strategi para sunan untuk menyebarkan agama Islammenggunakan cara-cara yang halus dengan tujuan agar proses Islamisasi tidak menyakiti orang Jawa sehingga kepercayaan tersebut dirubah sedikit demi sedikit,salah satunya adalah melalui pendekatan tradisi.
Pada waktu walisanga tidak menentang tradisi Hindu yang telah mengakar kuat di masyarakat,namun membiarkan tradisi itu berjalan hanya saja isinya diganti dengan nilai-nilai Islam,tradisi dulu bila ada orang mati maka sanak family dan tetangga berkumpul di rumah duka yang dilakukan bukannya mendoakan simati malah bergadang dan bermain judi atau mabuk-mabukan.
Setelah orang-orang yang mempunyai kepercayaan tersebut masuk Islam,mereka tetap melakukan upacara-upacara tersebut. WaliSanga tidak sertamerta membubarkan tradisi tersebut,masyarakat dibiarkan tetapberkumpul namun acaranya diganti dengan mendoakan pada mayit,sedangkan bentuk upacaranya dialikan dari upacara yang bersifat hindu dan budha itu menjadi upacara yang bernafaskan Islam.Sesajidigantidengan nasi dan lauk-pauk untuk shodaqoh.Mantera-mantera digantikan dengan dzikir, doa dan bacaan-bacaan Alquran.
Pada perkembangan berikutnya tradisi seperti itu dilestarikan olehpara kyiai dari Nahdhatul Ulama (NU). Karena dakwah NU pada awalnya menggunakan pendekatan seperti yang dilakukan walisanga,yakni dalam merekrut pengikut menggunakan pendekatan tradisi.
Sedangkan acara dan upacara seperti itu berakar di masyarakat Islam Sunda tidakterlepas dari proses Islamisasi di tatar Sunda yang selain dibentuk melalui media seni yang digemari masyarakat. Ketika ulama masih sangata jarang kitab suci masih barang langka dan kehidupan masih diwarnai unsur mistis,penyampaian ajaran Islam yang dianggap lebih tepat padawaktu itu adalaha melalui media seni dalam upacara-upacara tradisi, seperti upacara tujuh bulanan, upacara kelahiran, kematian, hingga perkawinan yang semula berawal daritradisi lama diwarnai budaya Islam dengan pembacaan barzanji, marhabaan, salawat, dan tahlil.
Makan-makan di rumah orang kematian.
Soal : Apakah perkataan yang saya bacakan ini, hadis nabi atau tidak? Dan bagaimanakah sanadnya? Adakah shah? Dan apa maksudnya?
“adalah kami menganggap,bahwa bekumpul di rumah mayit dan mereka membuat makanan sesudah ditanam mayit itu,setengah daripada meratap(ratapan atas mayit itu adalah menangis dengan menyebut-nyebut kebaikan si mati)”
Jawab : adapun perkataan itu,diriwayatkan oleh ahmad dariJabir Bin Abdullah Al-Badali,dan sanad dari riwayat itu shahih.
Perkataan itu bukan hadis,hanya menunjukan bagaimana tanggapan sahabatdan tabi’in tentang hal itu. Maksud perkataan ini bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahlimayit dan mereaka membuat makanan untuk orang yang dating it, oleh sahabat dan tabi’in dianggap meratap.
Alhasil bikin kenduriyang dikatakan olehorang sebelah sini,malamdua,malam tiga, tujuh, seratus haridll.Adalah termasuk dalam ratapan yang diharamkan oleh Nabi sendiri,dan diriwayatkan
“Berkata ‘Abdullah bin Ja’far : tatkala datanh kabar,bahwa ja’far tlah terbunuh,berkata Nabi SAW : bikinlah makanan untuk ahli rumah ja’far, karena sesungguhnya telah dating kepada mereka itu, satu perkara yang menduka citakan mereka. (H.S.R Syafi’I dan Ahmad)”
Maksudnya hadis ini, bahwa tatkala datang kabar kematian ja’far, maka Nabi menyuruh supaya orang lain membuat makanan untuk ahli rumah ja’far, bukanlah ahli mayit itu, yang akan memberi makanan-makanan buat orang-orang yang datang.
Soal : Bagaimanakah hukum bertahlil, dan selamatan di rumah ahli mayit pada tiga harinya dan seterusnya?
Jawab : bertahlil itu maksidnya disini adalah membaca la ilaha ilallah, bacaan itu baik sekali,tetapi tidak selamanya barang baik itu manjadi baik selama dikerjakanya bukan pada tempatnya.
Sembahyang itu baik, tetapi jikalau dikerjakan bukan pada masanya yang tertentu maka menjadi tidak baik. Adapun bertahlil di rumah orang kematian itu Nabi kita SAW dan sahabatnya tidak pernah menjalankannya atai memerintah supaya mengerjakannya.
Hal ini tidak ada khilafnya di antara ulama-ulama ahlufiqh yang mahsyur, terlebih-lebih imam yang empat.Maka keterangan ini menunjukan bahwa berdzikir dengan cara tersebut adalah bid’ah belaka. Mengerjakan selamatan sebagaimana yang biasa dilakukan di Inonesia hukumnya bid’ah,dan bid’ah tersebut seringkali mencelakakan orang –orang yang tidak mampu yang terkadang menjual barang-barangnya ataumenggadaikan atau meminjam uang gna mngadakan selamatan,sehingga hal ini merea bias menjadi tambah susah dan miskin.
Sesungguhnya menurut fikiran yang waras,bahwa orang susah itu tidak boleh dibikin tambah kesusahannya, tetapi harus diberi kesenangann yang bisa menghilangkan kesusahannya. Lantaran itu Nabi SAW menruruh supaya ahlumayit itu diberi makanan yang cukup.
“telah berkata ‘Abdullah bin ja’far : padakeike tersiar kabar terbunuhnya ja’far,bersabda Nabi SAW . hendaklah kamu bikinkan makanan untuk ahli rumah ja’far lantaran mereka itu telah kedatangan perkara yang menyusahkan mereka.” (H.S.R Ahmad, Abu Dawud, Turmudzie, Ibnu Majah, Syafi’ie dan thabarani)
Hadis ini menunjukan bahwa menurut sunah hendaklan ahlumayititu diberi makanan . bukan merekan yang mmberi makanan sebagaimana keadaan yang berlaku sekarang ini. Adapun orang-orang bersama makan dirumahnya ahlumayit, hukumnya sebagaimana yang tersebut dibawah ini:
“Telah berkata Jarier bin Abdullah Al-Bajli: Adalah kita (sekalian sahabat) menganggap, bahwa berkumpul dirumah ahlumayit, dan membuat makanan sesudah ditanam mayit itu masuk bilangan meratap.” (H.S.R Ahmaddan Ibnu Majah)
“ telah diriwayatkan, bahwa jarier pernah dating kepada Umar, lalu Umar bertanya :Adakah diratapkan atas mayit di kaum kamu? Menjawab Dia : Tidak! Lalu bertanya pula: Adakah orag-orang berkumpul dirumah ahlumayit dan membuat makanan? Menjawab Dia : Ya! Maka Umar berkata : Yang demikian itu ratapan.
Teah terbukti dai dua riwayat ini,bahwa sekalian sahabat telah mufakat dan melarang orang-orang bekumpul dan makan-makan di rumah ahlumayit,keadaan yang demikian itu dinamakan ratapan,sedang meratap itu hukumnya haram.
Soal: Seorang yang telah mati, kemudian kita mengucapkan atau menghadiahkan bacaan Al-Quran atau tahlil kepadanya, apakah sampai pahalanya itu kepadanya?
Jawab: Menurut ayat-ayatAl-quran,bahwa paha quran atau tahlil atau lain-lain amalan yang dibuat orang yang hidup untuk orang mati itu, tidak sampai kepada simati.
Dengarlah sabda Nabi SAW :
“Apablia anak Adam itu mati,maka putuslah amalannya, kcuali tiga perkara.Pertama shodaqoh jariah (waqaf), ilmuyang orang ambil manfaat darinya,ketiga anak yang shalih yang mendoakan dia” (H.S.R Abu Dawud)
Maksud hadis itu bahwa amalan simati tidak akan bertambah,kecuali dengan tiga yang dsebut itu,dan yang disebutkan itu adalah usaha sendiri padawaktuhidupnya.
Dan firman Allah :
“Dan sesungguhnya manusia tidak akan dapat (ganjaran) melainkann dari apa yang ia kerjakan sendiri” (Q.S An-Najm:39)
“maka pada hari qiamat ini,tidaklah seseorang kakan dianiaya sedikitpun, dan tidak dibalas kamu,kecuali apa yang telah kamu kerjakan” (Q.S Yasin : 54)
Maksud ayat ini,menyatakan dengan terang, bahwa hari kiamat itu tidaklah seseorang akan dianiaya dn manusia itu tidaklah akan dapat ganjaran,melainkan dari apa yang ia usahakan di dunia ini. Usaha orang lain seperti bacaqur’an,Tahlield sb itu.tidaklah si mati tidak akan dapat pahalanya,lagipula kalau sampai pahala al-quran atau tahlil itu kepada simati, tentulah akan dikerjakan oleh Nabi SAW atau oleh sahabat-sahabatnya dan tentulah diriwayatkan dari padanya, padahal satu patah kalimatpun tidak menunjukan kepada yang demikian itu
- Kalau pahala boleh dihadiahkan, mengapa tidak di hadiahkan pahala kepada sihidup
- Imam Syafi’ie sendiri berkata : “Pahala bacaan tidak sampai kepada simati”
Adapun juga meriwayatkan hadis-hadis tentang anak menghajikan orang tuanya dan juga tentang ornag hidup bersedekah untuk orang yang mati,tetapi oleh sebab berlawanan dengan ayat-ayat alquran yang begitu kuat dan tegas,maka takdapatlah kita katakana hadis-hadis itu shahih.
Soal : di soal jawab yang lalu tuan-tuan membicarakan tentang tahlil da tuan-tuan katakan tidak berfaidah.Ditempat kami ada orang alim membolehkan,dengan mengeluarkan hadis,haraptuan terangkan lebih jauh.
Jawab: Persoalan ini kami sudah menerangkan beberapa kali di beberapa tempat.
Tahlil yang biasa dikerjakan orang disini ialah kalau ada kematian,maka sesudah mereka bekumpul ramai-ramai lalu tuan syekh tahlil mulai bertahlil dan diturut oleh orang ramai.setelah habis tahlil lalu berdoa dengan bahasa arab yang kebanyakan tukang doanya tidak mengrti artinya,lalu ada sebagian dari mereka menghadiahkan pahala bacaannya itu kepada si mayit.
Sesudah itu,terus makan-makan lalu pulang dan dapat upah terkadang. Begitulah dikerjakan sampai 3, 7, atau 40 hari. Sebelum menetapkan hukum-hukumnya, baik kita mmbuat pertanyaan dahulu supaya terang.
Di satu rumah,kalau ada keatian, apakah yang diperintahkan oleh agama kepada ahli rumah?
Adakah agama memerintahkan bertahlil untuk orang mati dan makan-makan dirumah orang itu?
Dapatkah pahala orang yang mengerjakan tahlil?
Kalau orang yan mengerjakan tahlil dapat pahala,dapatlah pahalanya itu hadiah kepada simati?
Jawaban 1 : di bsatu rumah,kalau ada kematian Nabi SAW mmerintahkan tetangga-tetangga ahli rumah itu member makanan,karena ahlirumah itu dapat kesusahan yang melalaikan mereka
Jawaban 2 : Quran dan hadis tidak memerintahkan kita bertahlil untuk simati, Nabitidak penah mengerjakan, sahabat-sahabat tidak pernah mengerjakan bahkan mnuru riwayat bahwa berkumpul-kumpul di rumah ornag kematian dan membuat makanan sesudah kematian itu sahabat menganggap sebagai niaahah : ratapan, sedang ratapan (tangisan mayit) itu dilarang keras oleh agama.
Jawaban 3 : Tahlil tidak diperintahkan oleh Quran,tidak pernah dikerjakan oleh Nabi SAW tidak pernah dijalankan oleh sahabat tidak pernah diperbuat oleh tabi’in,ini bahkan tidak pernah diperbuat oleh imam yang empat
Mintalah keterangan adanya tahlil itu dari pihak yang menyunatkan tahlil.
Jawaban 4 : Urusan dapat pahala di dalam perkara seperti yang tersebut itu, tidakdiketahui oleh seorang, kecuali kalau dikabarkan oleh al-quran atau hadis atau diamalkan oleh sahabat yang didiamkan oleh Rasulullah.
Didalam urusan tahlil, tdak ada satupun keterangan-keterangan yang ada, maka tidak dapat dikatan yang mengerjakan tahlil itu mendapat pahala. Orang-orang yang menyunatkan tahlil selalu berkata bahwa subhanallah Allahu akbar dll yang terpakai ditahlil itu baik,maka orang yang mengerjakan kenaikan itu tentu dapat pahala.
Kita jawab bahwa tiap-tiap bacaan dan pekerjaan boleh dikatakan baik kalau dikerjakan pada tempatnya dan masa yang ditentukan oleh agama, Umpamanya, kalau seorangsujud diwaktu jam 10 siang 5 kali dan tiap-tiap sujud dia baca attahiyat, dan diantara dua sujud dia baca al-fatihah, lalu ia hadiahkan pahalanya kepada simati, tentu tidak ada ulama yang membolehkannya!apa sebab?
Tidak lain karena diatur sendiri, bukan diatur oleh agama,padahal sujud itu semua orang mngakui baiknya dan al-fatihah serta attahiyat tidak ada yang mengatakan tidak baik.
Begitu juga kalau tahlil di waktu keluar dari kakus tentu dikeji hingga orang yang membolehkan tahlil sendiri padahal ia sendiri mengkui baiknya tahlil. Pendeknya tidak ada satupun perkara ibadat atau urusan bacaan yang menghasilkan pahala melainkan harus ada keterangan dari agama dengan cara-caranya dan ketetapan waktu dan tempatnya.
Jawaban 5 : Walaupun yang mngerjakan tahlil dapat pahala-padahal tidak-maka perlu pula kepada keterangan lain tentang membolehkan ia mnghadiahkan pahalanya itu kepada simati,padahal tidak ada keterangan tentang itu sama sekali.
Didalam hadis hadis ada tersebut bahwa seorang anak boleh menghajikan dan puasakan orang tuanya, tetapi hadis itu karena berlawanan dengan ayat al-quran, dapa tmelainkan amalnya sendiri. Maka tidak dapat dipandang hadis itu hahih, yakni tidak dapat kita percaya bahwa rasulullah pernah berkata begitu
Juga menurut fikiran bahwa ibadat itu perlunya membersihkan seseorang yang mengerjakannya, kalau ibadat di over-over (diberikan),seolah=olah Allah pelu kepada ibadat itu walaupun orang lain sebagaimana seorang yang meminjamkan uang perlu mendapat uang itu walaupun dari siapa saja, lagi kalau ibadat seseorang, bolhe dikerjakan oleh seorang dan pahala satu ibadatitu boleh di over-overkan,mengapa tidak ditahlilkan sihidup?mengapakah sembahyang seorang yang hidup,tidak boleh dikerjakan oleh orang lain dengan upah,umpamanya?
Soal : seorang,biasanya kalau dating sahabat ia keluarkan air teh,dan kalau kebetulan waktu makan, ia ajak makan. Orang ini kemtian seorang anak.Di hari itu ia tidak diberi makan atau minuman kepada orang-orang yang melawat.sesudah tu, kira-kira lima hari datang seorang sahabat dengan urusan lain,maka setelah setengah jam tuan rumah keluarkan teh dan kueh-kueh,sahabat yang datang tadi tidak mau makan dengan alasan tidak boleh makan dirumah orang kematian.
Kira-kira sebulan dari itu sahabattersebu dating lagi dan tuan rumah keluarkan teh dan kue-kue lagi, sahabat itu menolak lagi dngan alasan takut syubhat dan takut melanggar firman Allah yang artinya “..jangan engkau tiru apa yang engkau tidak tahu” (Bani Israil:36) dan beralasan dengan hadis yang artinya “tinggalkanlah sesuatu yang meragu-ragukanmu kepada sesuatuyang tidak meragu-ragukanmu”
Terangkan manakah yang benar?
Jawab : Kalau ada orang kematian, maka agama peintah orang yang terdekat member makan orang-orang rumah itu.Juga agama larang kita berkumpul makan dan minum dirumah itu sesudah ditanam mayit.
Agama tidak membatasi, beberapa hari harunya member makan kepada ahli rumah yang keatian itu,dan tidak juga agama menentukan brapa hari lamanya tidak boleh kita berkumpul makan minum orang kematian tadi.
Karena itu perlu kita fikirkan dan tetapkan batas-batas iu atau kita lepaskan buat selama-lamanya,dari pembatasan dan tidaknya itu bias timbul tiga macam ktetapan yang perlu difikirkan :
Tidak terbatas sama sekali buatselama-lamanya.
Terbatas buat ahli rumah dan atau tidak boleh makan minum dirumah itu buat hari kematian saja
Terbatas sehari atau beberapa hari yang dirasa ahli rumah itu masih bersusah hati memikirkan si mati.
Orang yang tidak mau membatas diri karena agama tidak menetapkan batasnya iu.
Berarti menetpkan tetangga harus member makan kepada ahli rumah selama-lamanya
Terpaksa menetapkan tidak boleh orang-orang lain makan minum di rumah kematian iu selama-lamanya
Kalau dijalankan anggapan ini,barang kali di dunia tidak ada satupun rumah yang boleh kita makan minum padanya lagi
Saya percaya bahwa tidak sekali-kali agama memerintah tetangga meberi makan kepada ahli rumah kematian itu selama-lamanya dengan tidak ada batasnya, dan saya percaya agama tidak melarang kita makan di rumah kematian itu selama-lamanya.
Tidak ada begitu kejadian di zaman Nabi atau sesudahnya bahkan tidak mungkin akan terjadi kejadian begitu, sekarang tinggal
Batas sekali memberi makan ahli rumah kmatian, itu dengan alasan bahwa perintah Nabi itu sekurang-kurangnya perlu dijalankan sekali, dan
Tidak berkumpul-kumpul dan makan minum di rumah kematian itu hanya buat hari yang pertama saja dengan alasan bahwa alasan itu sekurang-kurangnya sesudah ditanam mayit itu.
Orang yang memegang anggapan begini tentulah tidak akan member makan orang-orang yang kematian itu melainkan sekali saja dan tidak akan berkumpul dan tidak akan makan minum seperti biasa melainkan pada hari itu pertama saja.
Oleh sebab batasan itu dengan fikiran karena tidak ada keterangansedang batasa itu, maka saya pilih ketetapan yang ketiga, yaitu bahwa kita memberi makan minum kepada tetangga yang kematian sekurang-kurangnya sehari,kalau mereka tidak begitu susah atas kematian itu sangat menyedihkan mereka, umpamanya yang mati itu kepala keluarga yang menanggung keperluan semua ahli rumah itu.
Begitu juga jangan kita pergi nerkumpul-kumpul makan-makan kue dan minum-minum the dirumah itu beberapa hari, kira-kira pada penglihatan adatdapat dipisahkan antara makan-makan biasa dan yang berhubung dengan pelawatan atas kematian itu.
Tentang kumpul-kumpul makan minum dirumah kematian itu ada sebagian daripada saudara-saudara yang tidak mengerjakan talqin dan tahlil berkata “kedatangan kami ke rumah itu untuk menggirangkan hati orang-orang yang kematian, karena tidak diramai-ramaikan orang-orang yang kemaian itu merasa sedih.
Pertanyaan itu perlu kita jawab
Agama sudah mengatur cara menghiburkan orang yang kematian itu,yaitu berkata “ jangan tuan susah hati atas kematian ini,karena kita semua akan mati.mudah-mudahan Allah ganti kerugian tuan itu!
Orang yang sudah biasa kematian dan memperhatikan urusan tersebut, tentu tahu bahwa orang-orang berkumpul di rumah kita itu tidak menghibur kita, hanya melalaikan kita daripada memikirkan dan daripada bersedih sebentar. Setelah orang-orang itu pulang,kita kembali pada kesedihan kita.Kalau dibiarkan dua atau tiga hari, peringatan dan kesedihan itu akan hilang sendiri.
Pendeknya agama sudah mengatur cara-cara di rumah kematian dan cara-cara di rumah perkawinan, kalau kita ambil alasan hendak menggembirakan hati orang yang kematian,sudah tentu mai music dan lain-lain bias dujadikan penghibur,kalau begitu, tidak ada perbedaaan antara rumah orang mati dan rumah orang kawin!
soal : Apakah ada keterangan dalam agama buat membikin selamatan seorang istri yang hamil tujuh bulan?
Jawab : dari mula-mula seorang hamil sampai ia melahirka kandungannya tidak adasatupun kenduri,selamatan,pesta atau perjamuan yang ditetapkan oleh agama.
Agama memerintahkan kita supaya membuat perjamuan(bukan selamatan) di waktu kawin, dengan tidak pakai bacaan atau tahlil dsb.Dan diperintahkan kita aqiqah buat anak-anak.yakni kalau kita dapat anak, maka pada hari yang ketujuh diperintah menyembelih dua atau kambing buat anak laki-laki dan satu kambing buat anak perempuan,dan dipeintah kita cukur kepala anak tadi sedekahnya diuangkan seberat rambutnya itu, dan di hari itu juga kita beri nama bagi anak kita, dan daging sembelihan itu diperintahkan juga kita kita kirimkan kepada orang miskin dan juga buat kita makan sendiri.di dalam hal tersebut semua tidak sekali-sekali ada bacaan doa selamat, tahlil atau baca barzanji dsb.
Soal : bagaimana halnya dengan makanan tahlilan?
Jawab : adapun makanan seperti nasi, tahu,tempe dsb adalah makanan dari asalnya sudah mempunyai hukum halal
Namun benda-benda yang asalnya halal dapat berubah menjadi aram, apabila timbulnya dari perbuatan haram. Rasulullah bersabda :
“barangsiapa daginya timbul dari jalan haram, maka nerakalah yang terlebih patut baginya.” (H.S.R Hakim)
Tahlilan Hari ke 3, 7, dst itu adalah amalan yang tidak ada dalam Islam. Setiap amalan yang tidak ada Dalam Islam lalu di ada-adakan orang disebut bid’ah, menururt sabda Nabi SAW adalah sesat, dan setiap kesesatan itu adalah tempatnya neraka.
Makan nasi, tempe,tahu dsb yang timbul dari perbuatan bid’ah itu tentulah haram juga, haramnya itu timbul dari perbutan yang bid’ah, disebut “haram ‘aradhi”, yakni haram mendatang
Bagaimana upacara adat pada pernikahan?
Upacara adat sebagian besar berasal dari mitos yang mengandung syirik, bid’ah , tahyul, dan tabdzir sehingga hukumnya haram
(sumber :http://info22bisnis.blogspot.com/2009/02/tahlilan-dalam-timbangan-islam-maha.html)
Lanjuuttt nyoookk....

Facebookers

Teman

Komentarmu


ShoutMix chat widget

Anda Pengunjung ke

Link Komunitasku

gerakan indonesia bangkit PartaiKu Hizbut Tahrir

Link Blog

 

Rabithah

Ya,Allah seseungguhnya Engkau mengetahui bahwa semua hati kami ini telah bersatu berdasarkan kecintaan kepada-Mu,berjumpa di atas ketaatan kepada-Mu,berhimpun di atas dakwah-Mu,maka kuatkanlah-Ya Allah-ikatannya,kekalkanlah kasih sayang di antaranya,tunjukkan jalannya,serta penuhilah ia dengan cahaya-Mu yang tidak akan pernah padam. Lapangkanlah dadanya dengan limpahan keimanan kepada-Mu dan keindahan tawakl kepada-Mu,hidupkanlah ia dengan makrifah kepada-Mu,dan matikanlah ia sebagai syahid di jalan-Mu. Sesungguhnya Engkau sebaik-baik pemimpin dan sebaik-baik penolong. Ya Allah, kabulkanlah dan limpahkanlah salawat serta salam,ya Allah, kepada Muhammad,juga kepada segenap keluarga dan sahabatnya