Kamis, 27 Agustus 2009
Macam-macam bid'ah dan Hukum-hukumnya
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
PENGERTIAN BID'AH
Bid'ah menurut bahasa, diambil dari bida' yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Sebelumnya Allah berfirman.
Badiiu' as-samaawaati wal ardli
"Artinya : Allah pencipta langit dan bumi" [Al-Baqarah : 117]
Artinya adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya.
Juga firman Allah.
Qul maa kuntu bid'an min ar-rusuli
"Artinya : Katakanlah : 'Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul". [Al-Ahqaf : 9].
Maksudnya adalah : Aku bukanlah orang yang pertama kali datang dengan risalah ini dari Allah Ta'ala kepada hamba-hambanya, bahkan telah banyak sebelumku dari para rasul yang telah mendahuluiku.
Dan dikatakan juga : "Fulan mengada-adakan bid'ah", maksudnya : memulai satu cara yang belum ada sebelumnya.
Dan perbuatan bid'ah itu ada dua bagian :
[1] Perbuatan bid'ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah.
[2] Perbuatan bid'ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)". Dan di dalam riwayat lain disebutkan : "Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak".
MACAM-MACAM BID'AH
Bid'ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam :
[1] Bid'ah qauliyah 'itiqadiyah : Bid'ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu'tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka.
[2] Bid'ah fil ibadah : Bid'ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada Allah dengan apa yang tidak disyari'atkan oleh Allah : dan bid'ah dalam ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :
[a]. Bid'ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari'at Allah Ta'ala, seperti mengerjakan shalat yang tidak disyari'atkan, shiyam yang tidak disyari'atkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak disyariatkan seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.
[b]. Bid'ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.
[c]. Bid'ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan ibadah yang sifatnya tidak disyari'atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjama'ah dan suara yang keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
[d]. Bid'ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari'atkan, tapi tidak dikhususkan oleh syari'at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam nisfu Sya'ban (tanggal 15 bulan Sya'ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di syari'atkan, akan tetapi pengkhususannya dengan pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.
HUKUM BID'AH DALAM AD-DIEN
Segala bentuk bid'ah dalam Ad-Dien hukumnya adalah haram dan sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat". [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih].
Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak".
Dan dalam riwayat lain disebutkan :
"Artinya : Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak didasari oleh urusan kami maka amalannya tertolak".
Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa segala yang diada-adakan dalam Ad-Dien (Islam) adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat dan tertolak.
Artinya bahwa bid'ah di dalam ibadah dan aqidah itu hukumnya haram.
Tetapi pengharaman tersebut tergantung pada bentuk bid'ahnya, ada diantaranya yang menyebabkan kafir (kekufuran), seperti thawaf mengelilingi kuburan untuk mendekatkan diri kepada ahli kubur, mempersembahkan sembelihan dan nadzar-nadzar kepada kuburan-kuburan itu, berdo'a kepada ahli kubur dan minta pertolongan kepada mereka, dan seterusnya. Begitu juga bid'ah seperti bid'ahnya perkataan-perkataan orang-orang yang melampui batas dari golongan Jahmiyah dan Mu'tazilah. Ada juga bid'ah yang merupakan sarana menuju kesyirikan, seperti membangun bangunan di atas kubur, shalat berdo'a disisinya. Ada juga bid'ah yang merupakan fasiq secara aqidah sebagaimana halnya bid'ah Khawarij, Qadariyah dan Murji'ah dalam perkataan-perkataan mereka dan keyakinan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dan ada juga bid'ah yang merupakan maksiat seperti bid'ahnya orang yang beribadah yang keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan shiyam yang dengan berdiri di terik matahari, juga memotong tempat sperma dengan tujuan menghentikan syahwat jima' (bersetubuh).
Catatan :
Orang yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah (baik) dan bid'ah syayyiah (jelek) adalah salah dan menyelesihi sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Artinya : Sesungguhnya setiap bentuk bid'ah adalah sesat".
Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menghukumi semua bentuk bid'ah itu adalah sesat ; dan orang ini (yang membagi bid'ah) mengatakan tidak setiap bid'ah itu sesat, tapi ada bid'ah yang baik !
Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan dalam kitabnya "Syarh Arba'in" mengenai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Setiap bid'ah adalah sesat", merupakan (perkataan yang mencakup keseluruhan) tidak ada sesuatupun yang keluar dari kalimat tersebut dan itu merupakan dasar dari dasar Ad-Dien, yang senada dengan sabdanya : "Artinya : Barangsiapa mengadakan hal baru yang bukan dari urusan kami, maka perbuatannya ditolak". Jadi setiap orang yang mengada-ada sesuatu kemudian menisbahkannya kepada Ad-Dien, padahal tidak ada dasarnya dalam Ad-Dien sebagai rujukannya, maka orang itu sesat, dan Islam berlepas diri darinya ; baik pada masalah-masalah aqidah, perbuatan atau perkataan-perkataan, baik lahir maupun batin.
Dan mereka itu tidak mempunyai dalil atas apa yang mereka katakan bahwa bid'ah itu ada yang baik, kecuali perkataan sahabat Umar Radhiyallahu 'anhu pada shalat Tarawih : "Sebaik-baik bid'ah adalah ini", juga mereka berkata : "Sesungguhnya telah ada hal-hal baru (pada Islam ini)", yang tidak diingkari oleh ulama salaf, seperti mengumpulkan Al-Qur'an menjadi satu kitab, juga penulisan hadits dan penyusunannya".
Adapun jawaban terhadap mereka adalah : bahwa sesungguhnya masalah-masalah ini ada rujukannya dalam syari'at, jadi bukan diada-adakan. Dan ucapan Umar Radhiyallahu 'anhu : "Sebaik-baik bid'ah adalah ini", maksudnya adalah bid'ah menurut bahasa dan bukan bid'ah menurut syariat. Apa saja yang ada dalilnya dalam syariat sebagai rujukannya jika dikatakan "itu bid'ah" maksudnya adalah bid'ah menurut arti bahasa bukan menurut syari'at, karena bid'ah menurut syariat itu tidak ada dasarnya dalam syariat sebagai rujukannya.
Dan pengumpulan Al-Qur'an dalam satu kitab, ada rujukannya dalam syariat karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan penulisan Al-Qur'an, tapi penulisannya masih terpisah-pisah, maka dikumpulkan oleh para sahabat Radhiyallahu anhum pada satu mushaf (menjadi satu mushaf) untuk menjaga keutuhannya.
Juga shalat Tarawih, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat secara berjama'ah bersama para sahabat beberapa malam, lalu pada akhirnya tidak bersama mereka (sahabat) khawatir kalau dijadikan sebagai satu kewajiban dan para sahabat terus sahalat Tarawih secara berkelompok-kelompok di masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup juga setelah wafat beliau sampai sahabat Umar Radhiyallahu 'anhu menjadikan mereka satu jama'ah di belakang satu imam. Sebagaimana mereka dahulu di belakang (shalat) seorang dan hal ini bukan merupakan bid'ah dalam Ad-Dien.
Begitu juga halnya penulisan hadits itu ada rujukannya dalam syariat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis sebagian hadits-hadist kepada sebagian sahabat karena ada permintaan kepada beliau dan yang dikhawatirkan pada penulisan hadits masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam secara umum adalah ditakutkan tercampur dengan penulisan Al-Qur'an. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah wafat, hilanglah kekhawatiran tersebut ; sebab Al-Qur'an sudah sempurna dan telah disesuaikan sebelum wafat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka setelah itu kaum muslimin mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai usaha untuk menjaga agar supaya tidak hilang ; semoga Allah Ta'ala memberi balasan yang baik kepada mereka semua, karena mereka telah menjaga kitab Allah dan Sunnah Nabi mereka Shallallahu 'alaihi wa sallam agar tidak kehilangan dan tidak rancu akibat ulah perbuatan orang-orang yang selalu tidak bertanggung jawab.
[Disalin dari buku Al-Wala & Al-Bara Tentang Siapa Yang harus Dicintai & Harus Dimusuhi oleh Orang Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, terbitan At-Tibyan Solo, hal 47-55, penerjemah Endang Saefuddin.] Lanjuuttt nyoookk....
Rabu, 26 Agustus 2009
Definisi bid'ah masih disalah pahami
Ketika membicarakan bid’ah maka kita harus mengerti bahwa ada definisi bid’ah dari segi bahasa dan istilah. Dari segi bahasa, bid’ah bermaksud membuat sesuatu yang tidak ada contoh sebelumnya. Jadi sangat umum definisinya. Sedangkan dari segi istilah ada beberapa definisi bid’ah.
Salah satu definisi bid’ah yang terbaik adalah seperti yang dikemukan oleh al-Imam Abu Ishaq al-Syatibi rahimahullah (790H) dalam kitab al-I’tishom. Beliau adalah seorang muhaddith, ahli fiqh dan usul fiqh terkenal dari Andalus yang bermazhab Malik.
Pertama. Membuat sesuatu yang baru dalam urusan agama. Dalam hal ini terbagi dua yaitu yang ada contohnya dalam syariat dan yang tidak ada contohnya dalam syariat. Yang dimaksud bid’ah dalam definisi ini adalah bid’ah dalam urusan agama yang tidak ada contohnya dalam syariat. Dengan menggunakan definisi ini maka perbuatan yang baru dalam urusan agama seperti ilmu nahu, saraf, mufradat bahasa, Usul al-Fiqh, Usul al-Din, dan segala ilmu yang mendukung syariat, tidak dianggap bid’ah, karena dasar-dasarnya ada dalam syarak. Dengan menggunakan definisi ini pula, sesuatu yang baru dalam urusan dunia tidak dianggap bid’ah, seperti membuat barang-barang, kenderaan, dan sebagainya.
Kedua. Membuat sesuatu yang baru sehingga seolah-olah menyerupai syarak. Padahal ia bertentangan dengan syarak karena beberapa sebab:
- Meletakkan batasan-batasan yang tidak ditetapkan oleh syarak seperti seorang yang bernazar untuk puasa berdiri tanpa duduk, mengasingkan diri untuk beribadah, dan sebagainya.
- Melakukan dengan cara dan bentuk tertentu, seperti berzikir ramai-ramai, menyambut hari kelahiran Nabi SAW, dan sebagainya.
- Melakukan dengan ibadah tertentu dalam waktu tertentu, seperti berpuasa pada hari Nifsu Sya’ban dan bersolat pada malam harinya.
Ketiga. Membuat sesuatu yang baru dalam ibadah dengan alasan supaya lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Mungkin ada yang tidak setuju dengan definisi al-Syatibi. Mereka mengatakan toh ada ulama lain yang cara pembagian bid’ah berlainan dengan dengan cara al-Syatibi. Salah satunya adalah pembagian bid’ah oleh al-Imam ‘Izz al-Din ‘Abd al-Salam rahimahulah (660H). Kita lihat beliau lebih awal dari al-Syatibi dalam membuat definisi bid’ah. Beliau dalam kitab Qawa’id al-Ahkam fi Masalih al-Anam membagi bid’ah kepada lima kategori:
- Bid’ah Wajibah (bid’ah wajib)
- Bid’ah Muharramah (bid’ah yang diharamkan)
- Bid’ah Mandubah (bid’ah yang disunnahkan)
- Bid’ah Makruhah (bid’ah makruh)
- Bid’ah Mubahah (bid’ah yang dibolehkan)
Mungkin ada yang bersorak kegirangan “Tuh kan apa aku bilang, kan ada bid’ah wajib. Kamu jangan suka membid’ahkan orang lah”. Tapi tunggu sebentar bro. Sebelum keburu senang kita harus mengetahu terlebih dahulu apa definisi bid’ah menurut beliau.
Ternyata definisi beliau tentang bid’ah sangatlah luas dan umum. Beliau berkata bid’ah adalah perbuatan yang tidak ada pada zaman Rasulullah. Ini sih termasuk perkara ibadah dan urusan dunia yang melibatkan syarak. Kalau masih tidak percaya coba kita dengar apa yang beliau maksudkan dengan bid’ah wajib. Menurut beliau contoh bid’ah wajib adalah belajarilmu nahu supaya bisa memahami kalam Allah. Kalau menurut al-Imam al-Syatibi, contoh itu tidak termasuk di dalam bid’ah dari segi syarak. Selanjutnya al-Imam al-Syatibi menolak pembagian al-Imam ‘Izz al-Din ‘Abd al-Salam karena hakikat bid’ah adalah sesuatu yang tidak ditunjukkan oleh syar’i baik dalam bentuk nas-nas maupun metode-metodenya. al-Imam al-Syatibi berkata tidak wajar dinamakan bid’ah perkara-perkara yang wajib atau sunat.
Kesimpulannya bid’ah yang dimaksudkan oleh al-Imam ‘Izz al-Din ‘Abd al-Salam tidak jauh berbeda dengan al-Imam al-Syatibi. Cuma cara pembagian bid’ah kepada wajib, sunnah, dll, itulah yang tidak disetujui oleh al-Imam al-Syatibi. Bagaimana tidak? Ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan pembagian bid’ah oleh al-Imam ‘Izz al-Din ‘Abd al-Salam untuk menyesatkan masyarakat.
Bagaimana pegangan al-Imam al-Nawawi rahimahullah (676H), seorang ulama besar mazhab al-Syafi’i? Beliau setuju dengan pembagian bid’ah al-Imam ‘Izz al-Din ‘Abd al-Salam. Tapi kalau diteliti karya-karya al-Imam al-Nawawi, beliau tidak pernah menganggap bid’ah hasanah seperti yang disangka oleh orang ramai pada masa kini. Contohnya:
- al-Imam al-Nawawi tidak pernah pernah menamakan perbuatan membaca al’Quran ketika mengiringi jenazah sebagai bid’ah hasanah.
- al-Imam al-Nawawi tidak menganggap penambahan waBarakatuh setelah salam sebagai bid’ah Musahabbah (yang disunatkan). Malah beliau menganggap itu bid’ah karena ketiadaan dalil yang shahih.
- al-Imam al-Nawawi menganggap menyediakan makanan oleh keluarga si mati untuk orang ramai adalah bid’ah yang tidak disukai. Beliau tidak memasukkannya ke dalam kategori bid’ah hasanah.
Terus bagaimana pendapat al-Imam al-Sayuti rahimahullah (911H)? Pendapat beliau bisa dibaca di kitabnya mengenai bid’ah yaitu al-Amr bi al-Ittiba’ wa al-Nahy ‘an al-Ibtida. Menurut beliau bid’ah hasanah adalah bid’ah yang tidak menyalahi kaidah-kaidah syarak sedikitpun. Contohnya seperti membuat mimbar mesjid, benteng pertahanan, sekolah, rumah musafir, dan sebagainya yang membawa kepada kebaikan tapi tidak ada pada zaman Islam. Memakai definisi al-Imam al- al-Syatibi apa yang disebutkan di atas tidak sepatutnya dimasukkan kedalam definisi bid’ah. Kalau masih belum percaya, al-Imam al-Sayuti menolak solat sunat Raghaib, malam Nisfu Sya’ban, melafaskan niat sebelum sholat. al-Imam al-Sayuti tidak menganggap itu sebagai bid’ah hasanah.
Kesimpulannya telah berlaku salah paham di kalangan masyarakat bahkan di kalangan penceramah dan agamawan terhadap istilah bid’ah pada saat ini. Apa yang dimaksudkan oleh tokoh-tokoh ulama diatas tidak sama maksudnya dengan yang dimaksudkan oleh maysarakat, penceramah, agamawan pada saat ini.
Diringkas dari buku:
Bid’ah Hasanah: Istilah Yang Disalah Pahami
Dr. Mohd. Asri Zainul Abidin
Istri bekerja???
Sekarang ini isu boleh tidaknya wanita bekerja adalah isu sensitif. Tidak percaya? Coba saja bawa topik ini ke dalam sebuah forum dan katakan bahwa wanita sebaiknya tinggal di rumah menjaga anak. Tidak perlu menunggu terlalu lama, balasan bertubi-tubi akan menyerang anda. Anda akan dituduh menzalimi wanita, tidak adil terhadap mereka, dan banyak lainnya. Saya tidak melarang wanita bekerja. Akan tetapi ada keadaan-keadaan tertentu yang tidak dipenuhi oleh wanita masa kini ketika ingin bekerja di luar rumah. Hal inilah yang menimbulkan kesan-kesan negatif wanita bekerja di luar rumah. Jadi sebelum menyerang saya, silakan dibaca tulisan saya dengan kepala dingin. Setuju?
Dulunya negara-negara barat memerlukan pekerja wanita untuk menggantikan kaum laki-laki yang banyak mati dalam perang dunia pertama dan kedua. Selain itu juga disebabkan oleh pesatnya revolusi industri dimana tenaga kerja wanita yang murah dan mudah diperintah dapat memberikan keuntungan ekonomi berlipat ganda. Bagaimana dengan umat Islam? Apa ingin melihat kehancuran akhlak wanitanya seperti yang terjadi di negara-negara barat?
Mengapa kaum wanita ingin bekerja?
Pada umumnya alasan wanita keluar bekerja adalah karena uang. Wanita ini biasanya berasal dari keluarga miskin. Kalau sudah menikah mungkin suaminya sangat miskin dan hanya mampu bekerja sebagai tukang pungut sampah, jualan bakso, atau jadi kuli bangunan. Padahal mereka punya banyak anak seperti kebiasaan orang miskin. Suaminya mau berkerja di pabrikpun agak susah, karena pihak pabrik biasanya lebih memilih kaum wanita karena mudah diperintah dan murah gajinya. Tiada jalan lain bagi istrinya kecuali bekerja, guna menambah pendapatan.
Kondisi keuangan juga menjadi alasan bagi perempuan yang berasal dari keluarga yang miskin yang punya banyak adik-beradik. Karena dia satu-satunya yang mampu mencari uang (orang-tuanya sudah tua dan sakit-sakitan), maka mau tidak mau dia harus bekerja untuk menafkahi adik-adiknya. Wanita dari kelompok ini banyak hidup di negara-negara miskin, misalnya seperti Indonesia dan jumlahnya bisa mencapai jutaan.
Kalau wanita dari kelompok pertama memang terpaksa bekerja untuk membantu suaminya atau keluarganya, maka wanita yang berasal dari kelompok kedua bekerja bukan karena uang. Mereka bekerja karena beberapa alasan di bawah ini:
1. Meningkatkan kenyamanan hidup. Sebenarnya suaminya mampu menyediakan nafkah secukupnya seperti mampu menyewa rumah atau bahkan membeli rumah yang sederhana, punya sepeda motor atau mobil bekas yang sederhana, mampu menyekolahkan anak-anaknya di sekolah pemerintah, dll. Akan tetapi karena menginginkan kualitas hidup yang lebih tinggi, maka bekerjalah si istri. Mereka memimpikan untuk membeli rumah yang lebih besar, mobil baru, menyekolahkan anak di swasta, dan jalan-jalan ke luar negeri.
2. Desakan orang tua. Orang tuanya telah mengeluarkan uang yang banyak untuk menyekolahkan anak perempuannya. Maka tiada kebahagian lain bagi orang dengan melihat anaknya sukses mendapatkan kerja. Ini juga bisa menaikkan gengsi orang tua di depan kenalan dan saudara-saudaranya. Selain itu kalau anaknya tidak bekerja maka akan menyia-nyiakan uang yang dihabiskan dan gelar yang diperoleh.
3. Membayar hutang pemerintah. Mendapatkan beasiswa memang suatu rezki. Orang tua menjadi lega karena tidak perlu mengeluarkan biaya kuliah yang sangat mahal. Tapi jangan gembira dulu, ada biaya tersembunyi yang harus ditanggung oleh si penerima beasiswa ketika telah lulus kuliah yaitu terikat kontrak kerja dengan pemerintah. Kalau misalnya 1 tahun belajar S1 (degree) kontraknya 2 tahun, maka kalau 4 tahun belajar, harus bekerja dengan pemerintah selama 8 tahun. Kalau mau memutuskan kontrak boleh saja. Tapi harus membayar kembali semua beasiswa yang diperoleh.
4. Menghilangkan ketergantungan (independent) terhadap suami. Wanita dari kelompok ini bangga karena mampu mencari uang sendiri dan memiliki percaya diri yang tinggi. Mereka berkerja karena takut sewaktu-waktu ditinggal bercerai atau mati oleh suaminya. Menurut Islam untuk kasus seperti itu si wanita tidak perlu bekerja, tapi orang tuanya yang akan menanggungnya atau ahli warisnya kalau orang-tuanya sudah meninggal. Bagaimana dengan anak-anak? Kalau ayahnya masih hidup, maka kewajiban si ayah untuk membiayai anak-anaknya, walaupun sudah bercerai dengan istrinya. Kalau si ayah sudah meninggal, maka tanggung jawab ahli warisnya yang akan membiayai anak-anaknya.
Namun karena Islam sudah ditinggalkan jauh pada saat ini, penyelesaian di atas kebanyakan tidak diketahui atau diabaikan oleh orang banyak. Banyak kasus setelah bercerai suami lenyap dengan istri barunya tanpa mempedulikan nafkah bagi anak-anaknya. Akibatnya istri harus bekerja keras untuk membiayai hidup dirinya dan anak-anaknya.
Ada juga yang terlambat menikah atau tidak mau menikah sama sekali, supaya tidak tergantung dengan kaum laki-laki. Makanya banyak wanita di negara-negara kaya yang terlambat menikah supaya bisa mengumpulkan uang yang banyak dulu demi kehidupan yang stabil sebelum menikah.
5. Menaikkan identitas sosial. Ini hanya berlaku bagi kaum wanita yang bekerja di perkantoran baik pemerintah ataupun swasta. Orang-orang akan melihatnya dengan perasaan takjub. Apalagi kalau wanita itu memegang posisi penting di tempat kerjanya. Wanita dari kelompok ini akan mati-matian mengejar karir dengan bersaing sesama lelaki. Mereka bangga kalau bisa mengalahkan laki-laki dalam persaingan itu. Mereka kemudian menganjurkan program-program atau seminar-seminar untuk mengajak wanita lain mengikuti jejak mereka. Orang-tuanya, saudara-saudaranya dan teman-temannya merasa bangga dengan segala kesuksesannya. Bila suatu saat timbul kesadaran wanita itu untuk berhenti kerja, segera mendapat tentangan dari mereka-mereka yang naik status sosialnya karena kesuksesan wanita tersebut.
6. Desakan masyarakat. Apabila pada suatu tempat kebanyakannya wanita bekerja di luar rumah, maka wanita yang hanya menjaga anak di rumah akan dipandang rendah oleh masyarakat. Pertanyaan yang selalu ditanya adalah “Dimana kamu bekerja?”, “Kenapa istri kamu tidak bekerja, kan dia ada pendidikan tinggi?”. Ini lama-kelamaan membuat wanita yang duduk di rumah juga ingin bekerja, karena tidak tahan dengan anggapan rendah tersebut.
Kesan Negatif Wanita Bekerja
1. Merampas pekerjaan kaum laki-laki
Kesibukan perempuan dalam merebut lapangan pekerjaan menyebabkan banyaknya pengangguran laki-laki. Terutamanya apabila perempuan terjun di profesi-profesi pegawai negeri. Akibatnya banyak sekali laki-laki pemilik ijazah sekolah lanjutan dan sarjana yang menganggur sehingga mereka memenuhi kedai kopi dan mengetuk pintu kantor-kantor untuk mencari pekerjaan. Masalah yang bermacam-macam pun mulai timbul akibat sisi kehidupan ini.
Sekitar tahun 2006, saya pernah melihat sebuah program TV di Australia. Program ini menunjukkan bahwa suami yang duduk di rumah menjaga anak dan istri kerja di kantor sudah menjadi kenyataan. Si suami dengan santainya mengatakan bahwa dia tidak malu untuk tinggal di rumah sedangkan istrinya bekerja di luar. Pada awalnya si suami yang bekerja dan berhenti kerja karena sesuatu hal. Mencari kerja yang lain tidak mudah seperti yang disangka. Akhirnya lama-lama ekonomi keluarga tersebut ditanggung oleh si istri. Hal ini tentu bukan yang diinginkan dalam Islam. Dalam Islam suamilah yang mencari nafkah. Cuma karena banyak pekerjaan sudah diambil alih oleh wanita, laki-laki terpaksa duduk di rumah karena ketiadaan kerja.
2. Meningkatkan resiko penyakit
Penyakit jantung yang banyak menyerang kaum laki-laki, kini mulai menimpa kaum perempuan juga. Hal ini dikarenakan perempuan telah banyak melakukan pekerjaan-pekerjaan yang biasa dilakukan oleh laki-laki.
3. Meningkatnya kriminalitas
Selain itu perempuan yang bekerja juga kini turut merasakan dan memasuki masalah-masalah yang dihadapi kaum laki-laki. Salah satu akibatnya adalah meingkatnya kriminalitas di kalangan perempuan yang disebabkan kelebihan pengangguran di kalangan perempuan terdidik.
Seorang doktor pernah menyatakan bahwa penyebab krisis keluarga di Amerika dan banyaknya kriminalitas di masyarakat adalah karena seorang istri telah meninggalkan rumahnya, sehingga bertambahlah kerusakan keluarga. Oleh karena itu bertambahlah kerusakan masyarakat dan menjadi rendahlah akhlak mereka.
Wanita-wanita yang bekerja di luar rumah juga cenderung menimbulkan fitnah kepada kaum laki-laki. Mereka akan memakai pakaian yang akan menaikkan syahwat lelaki, memaki wangi-wangian yang tercium hingga 10 meter, berbicara dengan manja, dsb. Semuanya mampu meruntuhkan keimanan para laki-laki. Dengan adanya perempuan yang bekerja di kantor-kantor atau pabrik-pabrik akan meningkatkan penyelewengan suami-istri. Bukankah ini akan menimbulkan kegoncangan rumah tangga?
4. Kehilangan sifat kewanitaannya
Perempuan yang bekerja pada sarana angkutan umum,di pertambangan,di perindustrian yang berat, bahkan di bagian pengaspalan jalan dan kebersihan, mereka telah kehilangan sifat kewanitaannya. Perempuan-perempuan yang bekerja di kantor pun makin lama makin jauh hubungan kekeluargaannya karena lelah yang luar biasa baik di rumah maupun di luar rumah.
5. Tidak mampu melayani suami dan anaknya dengan sempurna
Suami yang mengizinkan istrinya bekerja juga turut menikmati gaji si istri menjadi tidak memiliki hak untuk misalnya:
- Menyuruh istrinya selalu tersenyum ketika bertemu dengannya. Bagaimana mungkin menyuruh istrinya tersenyum yang telah dipenuhi dengan kelelehaan dan stress yang diperoleh di tempat kerjanya.
- Tempat suami mengadu masalah dan mendapatkan dukungan. Jangan diharaplah, karena istri juga punya segudang masalah untuk diadukan ke suami.
- Meminta ide dari istri untuuk suami yang sedang buntu dalam masalah kerja. Istri juga sama-ama buntu dalam urusan kerja.
- Mengurus badan suami. Seperti biasa suami paling senang kalau dipijit oleh istrinya.
- Menyuruh istrinya mendiamkan anak-anaknya yang menangis.
- Menyuruh istrinya mencuci piring, baju, menyapu rumah, dll. Dalam hal ini, suami harus berbagi beban dengan istri dalam hal mengurus rumah. Sangat tidak adil memaksa istri untuk tempat mendapatkan uang dan pada saat yang bersamaan meminta istri sendiri untuk mengurusi semua urusan rumah.
- Dan banyak contoh lainnya yang tidak mungkin untuk disebutkan.
6. Terpaksa membayar pembantu/pengasuh
Bagi keluarga miskin yang tidak mampu membayar pengasuh mereka terpaksa minta tolong orang-tua nya atau saudara-saudaranya untuk mengasuh dan menjaga anak mereka. Sedangkan bagi yang memiliki uang, mereka mampu untuk membayar pembantu dan pengasuh. Mengharapkan seorang pembantu untuk mengurus rumah dan menjaga anaknya sekaligus adalah suatu tindakan yang zalim dan beresiko. Memang biaya lebih murah kalau seorang pembantu mampu melakukan kedua tugas sekaligus. Tapi pembantu seorang manusia juga. Dia bisa kelelahan dalam mengurus rumah, sehingga ketika mangsuh anak majikan bawaannya marah-marah terus. Kadang-kadang sampai dipukul, toh majikan tidak melihat. Selain itu kebanyakan pembantu berpendidikan rendah. Mereka tidak tahu bagaimana cara mendidik anak yang baik. Kalau kedua orang-tuanya tidak sigap dengan keadaan tersebut, si anak akan mengikuti level intelensia pembantu.
Sebagai jalan keluarnya, mereka bisa membayar seorang pengasuh lagi atau mengantarkan anaknya ke sebuah lembaga asuhan. Lembaga asuhan (nursery) juga bukan jaminan kalau anak mendapat cinta yang cukup. Banyak anak yang harus diperhatikan oleh pengasuh-pengasuh tersebut. Memang kelebihannya si anak mampu bersosialisasi denga banyak teman.
Kalau tidak mampu kedua-duanya, terpaksalah meminta orang-tuanya untuk melakukan tugas menjaga rumah dan mengasuh anaknya. Di sini bisa terjadi konflik dalam pendidikan. Orang-tuanya maunya anaknya dididik dengan metode mereka, sedangkan kakek-nenek si anak menggunakan cara lain. Ini bisa menyebabkan konflik. Selain itu apakah tega menyuruh orang-tua mengasuh anak kita? Padahal seharusnya di usia tuanya mereka menikmati hasil jerih payah selama mereka muda.
7. Suami menjadi tergantung kepada penghasilan istri
Pada awalnya pihak laki-laki malu menerima gaji istrinya. Tapi lama-lama menjadi keenakan. Akibatnya suami tidak mau memberikan gajinya kepada istri untuk urusan rumah tungga. Suami menganggap gaji istrinya sudah cukup untuk urusan dapur. Terkadang suami juga meminjam uang dari istrinya, tapi pura-pura lupa untuk mengembalikannya. Kalau sampai pada tahap yang parah, si suami tidak mau bekerja lagi dan bergantung pada gaji istrinya. Ini semua sudah bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam Islam, suami yang memberi rezeki, bukan istri. Istri tidak boleh dipaksa secara langsung atau tidak langsung untuk membiayai rumah tangganya. Jangan sangka kasus ini hanya sedikit yang terjadi. Banyak terjadi, cuma sudah menjadi kebiasaan untuk mencampur aduk antara harta suami dan istri.
8. Kenderaan untuk istri bekerja
Ini hanya berlaku bagi istri yang bekerja di kantor-kantor. Untuk transportasi, mau tidak mau sebuah mobil lagi harus dibeli. Ini berarti ongkos bensin tambahan dan pemeliharaan kenderaan. Kalau gaji si istri cuma sekedarnya, hasil yang diperoleh setiap bulanpun tidak terlalu banyak. Belum lagi harus dipotong untuk biaya membayar pembantu dan mengasuh anak.
Kalaupun memilih kenderaan umum untuk transportasi maka muncul resiko-resiku yang lain. Seperti berdesak-desakkan di dalam bus, yang tentu saja sudah tidak memperdulikan lagi batasan-batasan Islam. Juga rasa aman menjadi hilang, karena pada kebanyakan waktu si istri harus pergi sendiri dan mungkin pulangnya bisa malam.
9. Tidak bisa menyusui anak dengan sempurna
Apa beda minum susu langsung dari payudara ibunya dengan minum susu ibu yang dimasukkan ke dalam botol susu. Kedua-duanya mampu memberikan sumber gizi yang sama karena berasal dari ibu bukan susu formula. Bedanya adalah ikatan batin yang diperoleh oleh si anak. Apabila menyusu dari payudara ibunya, bayi akan mempunyai ikatan batin 80% lebih kuat dari yang diberikan melalui botol dan lebih menyintai ibunya. Menyusu langsung dari payudara seorang ibu, hanya mungkin dilakukan oleh ibu yang tidak bekerja.
Selain masalah ikatan batin, biaya juga turut menentukan ketika ingin membeli sebuah pemeras susu. Ibu-ibu yang berasal dari keluarga miskin, tidak mampu membeli pemeras susu yang mahal. Lagipula setelah diperas mau ditaruh dimana susunya? Di rumah belum tentu ada pendingin (kulkas), apalagi di tempat kerja seperti di pabrik-pabrik. Mana ada fasilitas pendingin untuk pekerja wanitanya dan waktu khusus yang diberikan untuk memerah susu. Padahal kalau susu tidak diperas saja lebih dari satu jam akan menyebabkan air susu keluar dan hal ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi si ibu yang sedang bekerja. Jadi air susu yang diperas tidak cocok untuk ibu-ibu yang bekerja dikilang.
Penelitian juga menunjukkan, ibu yang turun tangan langsung mengasuh anak pada tiga tahun pertama kehidupannya akan mendapatkan hasil yang terbaik. Sebab, pada masa itu si ibu memiliki kesempatan untuk memainkan peranan penting dalam perkembangan fisik, kognitif, sosial maupun sosial anak. Kalau begitu setelah tiga tahun, si ibu bisa keluar kerja dengan tenang dong? Belum tentu juga. Anak-anak mudah dibentuk apabila umur mereka di bawah sepuluh tahun. Pada saat itulah kesempatan si ibu untuk menanamkan nilai-nilai agama bagi anaknya yang tidak akan diperoleh dari pelajaran agama di sekolah. Ibu juga memiliki kesempatan untuk membimbing anaknya dalam pelajaran sekolah.
Jenis Pekerjaan Yang Cocok Untuk Perempuan
Sesungguhnya tugas wanita yang pertama dan yang paling besar yang tidak ada pertentangan padanya adalah mentarbiyah generasi yang telah dipersiapkan oleh Allah, baik secara fisik maupun jiwa. Wajib bagi wanita untuk tidak melupakan risalah yang mulia ini disebabkan karena pengaruh materi atau modernisasi apa pun adanya, karena tidak ada seorang pun yang mampu melakukan tugas agung ini yang sangat menentukan masa depan ummat kecuali dia.
1. Pekerjaan untuk melayani kaum perempuan sendiri
Dokter kandungan, dokter bedah, perawat, guru, dll adalah contoh-contoh pekerjaan yang betul-betul diperlukan untuk melayani kaum wanita. Guru sekolah merupakan pekerjaan yang ideal bagi perempuan. Tante saya cuma mengajar di sekolah dasar 3 kali seminggu. Itupun tidak sampai sore. Jadi tante saya banyak meluangkan waktunya dengan anak-anaknya di rumah. Terbukti anak-anaknya sukses semua menempuh pendidikan tinggi.
2. Pekerjaan yang bisa dilakukan di dalam rumah
Pekerjaan dari jenis ini adalah dari jenis bisnis seperti membuka tempat pengasuhan anak, tempat kursus, menjahit, katering, menyediakan pelaminan, konsultan keuangan keluarga, novelis, dll. Pekerjaan dari jenis ini jarang dilirik oleh perempuan karena mungkin tidak dianggap bergengsi. Lebih bergengsi kalau bekerja dikantor, walaupun penghasilannya belum tentu lebih tinggi daripada yang dilakukan di rumah. Alasan lain salain prestise adalah kaum perempuan banyak bersekolah di tempat yang tidak cocok dengan mereka. Harusnya mereka melanjutkan pendidikan di bidang pengasuhan anak misalnya, sebaliknya mereka masuk ke juruskan teknik elektro (Electrical Engineering). Lulusannya terpaksa bekerja di industri-industri yang berada di luar rumah. Jadi kalau anda punya anak perempuan, sekolahkan mereka ditempat yang sepatutnya. Ajarkan mereka ketrampilan menjahit, memasak, membuat kueh, bisnis, dll.
Syarat-Syarat Kalau Wanita Ingin Bekerja
Bila wanita itu bekerja maka harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut (Prof. Dr Md Uqlah Al-Ibrahim antaranya ( Nizam Al-Usrah, 2/282 ; Al-Mar’ah Bayna Al-bayt Wal Mujtama’, hlm 18)):
1. Keperluan yang sangat mendesak sehingga harus keluar bekerja yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian ini:
- Kematian suami dan memerlukan biaya hidup.
- Memberikan bantuan kepada dua ibu bapa yang sangat miskin atau suami yang uzur tubuhnya.
- Membantu bisnis suami yang memerlukan banyak tenaga dan biaya.
- Mempunyai keistemewaan yang hebat sehinggakan kemahiran ini sangat diperlukan oleh masyarakat umumnya.
2. Pekerjaan ini sesuai dengan fitrah seorang wanita dan kemampuan phisiknya.
3. Menutup aurat dan selalu menjauhi fitnah di tempat kerja.
Hendaknya jenis pekerjaannya memang tidak dilarang, artinya pada dasarnya kerja itu tidak diharamkan dan tidak mengarah pada perbuatan haram seperti menjadi seorang penari yang membangkitkan syahwat dan keinginan bersifat duniawi, atau bekerja di bar-bar yang menghidangkan khamr.
Sudah menjadi fitrah seorang wanita untuk mencari berbagai jalan agar dipuji penampilannya oleh orang lain. Kesempatan ini terbuka luas ketika mereka berada di luar rumah. Mereka akan memakai pakaian-pakaian yang mampu menaikkan syahwat laki-laki. Tidak semestinya pakaian itu berupa rok mini, bisa juga pakaian berjilbab yang ketat. Mungkin mereka berpikir cukup dengan menutup kepala saja, sedangkan badan lainnya dibiarkan dibalut dengan busana ketat. Terkadang masih terbelah lagi rok bawahnya. Selain itu minyak wangi menjadi santapan wajib bagi para wanita. Makin banyak laki-laki yang mencium minyak wanginya, makin bangga wanita itu dengan penampilannya. Belum lagi ditambah dengan rias muka. Itulah semua hal yang menimbulkan fitnah terhadap kaum laki-laki.
4. Tidak berdua-duaan dengan laki-laki dan bercampur baur dengan laki-laki lainnya.
Seperti bekerja sebagai pembantu pada seseorang yang belum menikah atau sekretaris khusus bagi seorang direktur kemudian berduaan
5. Mendapat izin wali atau suami.
Kalau tidak ada izin dari suami, jangan coba-coba nekat bekerja diluar walaupun didesak sama orang-tua sendiri.
6. Tidak mengorbankan kewajiban rumah tangganya.
Seperti kewajibannya terhadap suaminya dan anak-anaknya yang merupakan kewajiban pertama dan tugasnya yang asasi.
7. Tujuan dan niat utama bekerja bukanlah kerana keasyikan dan keghairahan kepada mengumpul harta dan niat semata-mata menyaingi lelaki.
8. Berhenti bekerja ketika didapati masalah dalam pendidikan anaknya.
Seorang kenalan istri saya bekerja part-time di sebuah sekolah mengajar bahasa Arab. Akan tetapi ketika anaknya jatuh sakit hingga harus meninggalkan sekolah dalam waktu yang lama, si ibu langsung memutuskan untuk berhenti kerja. Si ibu melihat anaknya jatuh dalam pelajaran sekolah karena banyak ketinggalan. Mengharapkan bapaknya untuk mengajar anaknya juga tidak mungkin, karena bapaknya kembali ketika sore menjelang. Alhamdulillah dengan ketekunan ibunya mengajar anaknya yang berumur tujuh tahun, prestasi sekolah anaknya meningkat kembali.
9. Bekerja tidak sampai pensiun.
Sangat disarankan supaya bekerja dalam tempo tertentu saja dan bukan sampai pensiun. Sepatutnya berhenti sejurus suami mempunyai kemampuan menanggung seluruh keluarga dengan baik. Kecuali jika mempunyai keahlian yang amat diperlukan oleh masyarakat umum.
Fasilitas Untuk Wanita Bekerja
Menurut Dr. Yusuf Al-Qharadawi yang dituntut dari masyarakat Islam adalah mengatur segala persoalan hidup dan mempersiapkan sarananya sehingga kaum wanita bisa bekerja apabila hal itu membawa kemaslahatan bagi dirinya, keluarganya dan masyarakatnya, tanpa menghilangkan perasaan malunya atau bertentangan dengan keterikatannya dengan kewajibannya terhadap Rabbnya, dirinya, dan rumahnya. Dan hendaknya lingkungan secara umum mendukung untuk melaksanakan kewajibannya dan memperoleh haknya. Bisa saja dengan cara wanita diberi separuh pekerjaan dengan separuh gaji (tiga hari dalam satu minggu) umpamanya, sebagaimana sepatutnya masyarakat memberikan kepada wanita libur yang cukup pada awal pernikahan, demikian juga pada saat melahirkan dan menyusui.
Di antara yang harus ditertibkan adalah membangun sekolah-sekolah fakultas-fakultas dan perguruan tinggi khusus untuk kaum wanita yang dengan itu mereka bisa melakukan latihan olah raga dan permainan yang sesuai dengan mereka. Dan hendaknya mereka diberi kebebasan untuk beraktifitas dan melakukan berbagai kegiatan.
Di antaranya juga membangun bidang dan lahan tersendiri khusus untuk para karyawan dan pekerja wanita dalam kementerian, kantor-kantor dan bank-bank, yang jauh dari fitnah, dan lain sebagainya dari berbagai sarana yang beragam dan aktual yang tidak terhitung. Allah-lah yang berkata benar dan Dia-lah yang memberi petunjuk.
sumber ; http://iemasen.wordpress.com/2008/11/10/perlukah-wanita-bekerja/
Hadist-hadist palsu di Bulan Ramadhan
Untuk mengetahui hadis palsu berkaitan dengan Ramadhan, berikut akan dituliskan minimal tujuh hadis maudhu (palsu) atau matruk (semi palsu) agar dapat diketahui kepalsuannya, sehingga tidak disebut- sebut lagi dalam ceramah-ceramah Ramadhan.
Hal itu mengingat ada Hadis Nabi SAW: Siapa yang meriwayatkan hadis dariku sedangkan dia tahu bahwa hadis itu dusta, maka dia termasuk salah satu dari para pendusta (HR Ibn Majah). Dalam Shahih Bukhari juga disebutkan bahwa Nabi SAW besabda: Orang yang sengaja mendustakan aku, siap-siaplah ia untuk masuk neraka.
1. Ramadhan diawali rahmat
Hadis ini selengkapnya seperti yang populer di masyarakat adalah: Bulan Ramadhan diawali rahmat, tengahnya ampunan, dan akhirnya pembebasan dari neraka.
Hadis tersebut diriwayatkan al-Uqaili, Ibn Adiy, al-Khatib al-Baghdadi, al-Dailami, dan Ibn Asakir. Menurut Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, hadis ini nilainya munkar, yaitu hadis yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang parah kekuatan hafalannya, pelupa, atau sering melakukan maksiat (fasiq).
Hadis munkar adalah termasuk hadis yang dikategorikan sangat lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah. Ia menempati ranking ketiga dalam urutan hadis-hadis yang paling parah kedhaifannya sesudah hadis matruk (semi palsu) dan maudhu (palsu).
Sumber kelemahan hadis ini adalah adanya dua orang rawi dalam sanadnya, masing-masing bernama Sallam bin Sawwar dan Maslamah bin al- Shalt. Menurut kritikus hadis Ibnu Adiy (w. 365 H), Sallam bin Sawwar (Sallam bin Sulaiman bin Sawwar) adalah munkar al-Hadis.
Sedangkan Maslamah bin al-Shalt adalah matruk. Secara etimologis matruk berarti ditinggalkan. Sedangkan menurut disiplin ilmu hadis, matruk adalah rawi yang sehari-harinya pendusta dan ketika meriwayatkan hadis ia dituduh dusta. Hadis yang rawinya seperti itu disebut hadis matruk. Hadis matruk adalah ‘adik’ hadis maudhu (palsu), karena kedua-duanya lahir dari rawi yang pendusta.
Hadis ini juga diriwayatkan Imam Ibnu Khuzaimah dengan redaksi yang sangat panjang. Di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Ali bin Zaid bin Ju’dan. Menurut tokoh kritikus hadis Imam Yahya bin Ma’in, Ju’dan tidak dapat dijadikan hujjah. Menurut Imam Abu Zur’ah, Ju’dan tidak kuat hadisnya. Dan begitu pula menurut imam-imam yang lain.
Dalam kaidah ilmu kritik rawi hadis (Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil), rawi yang mendapatkan penilaian seperti yang di atas tadi, apabila ia meriwayatkan hadis, maka hadisnya tidak dapat dijadikan dalil dalam agama.
2. Tidak makan kecuali lapar
Hadis ini lengkapnya: Kami adalah orang-orang yang tidak makan sehingga lapar, dan apabila kami makan kami tidak sampai kenyang. Hadis yang sangat populer dalam ceramah-ceramah Ramadhan ini ternyata bukan hadis. Dalam kitab al-Rahmah fi al-Thibb wa al-Hikmah karya Imam al-Suyuthi disebutkan, ungkapan tersebut adalah perkataan seorang dokter dari Sudan.
Kisahnya begini, ada empat orang dokter ahli berkumpul di istana Kisra Persia. Kisra adalah sebutan untuk raja-raja imperium Persia. Empat dokter ini masing-masing berasal dari Irak, Romawi, India, dan Sudan. Di antara keempat dokter ini yang paling cerdas adalah dokter dari Sudan. Kepada keempat dokter ini, Kisra minta resep atau obat- obatan yang paling manjur dan tidak membawa efek sampingan.
Dokter dari Irak mengatakan, obat yang tidak membawa efek sampingan adalah minum air hangat tiga teguk setiap pagi ketika bangun tidur. Dokter dari Romawi mengatakan, obat yang tidak membawa akibat sampingan adalah menelan biji rasyad (sejenis sayuran) setiap hari. Sedangkan dokter yang dari India mengatakan, obat yang tidak membawa akibat sampingan adalah memakan tiga biji ihlilaj yang hitam tiap hari. Ihlilaj adalah sejenis gandum yang tumbuh di India, Afghanistan, dan Cina.
Ketika tiba giliran dokter dari Sudan berbicara, dia diam saja. Kisra bertanya, ”Mengapa kamu diam saja?” Ia menjawab, ”Wahai Tuanku, air hangat itu dapat menghilangkan lemak ginjal dan menurunkan lambung. Biji rasyad dapat membikin kering jaringan tubuh. Sekarang ihlilaj juga dapat membikin kering jaringan tubuh yang lain.”
”Kalau begitu menurut kamu, obat apa yang tidak mengandung akibat sampingan?” tanya Kisra kepadanya. Dokter dari Sudan itu menjawab, ”Wahai Tuanku, obat yang tidak mengandung akibat sampingan adalah Anda tidak makan kecuali sesudah lapar. Dan apabila Anda makan, angkatlah tangan Anda sebelum Anda merasa kenyang. Apabila hal itu Anda lakukan, maka Anda tidak akan terkena penyakit kecuali penyakit mati.”
Mendengar jawaban itu, dokter-dokter lain membenarkannya. Demikian penuturan Imam al-Suyuthi. Oleh karena itu, apabila ungkapan tersebut diklaim berasal dari Nabi SAW, maka ia menjadi hadis palsu.
3. Ramadhan setahun penuh
Teks hadis ini adalah: Seandainya umatku mengetahui pahala ibadah pada bulan Ramadhan, niscaya mereka menginginkan agar setahun penuh menjadi Ramadhan semua. Hadis tersebut merupakan penggalan dari hadis yang sangat panjang yang diriwayatkan Imam Ibn Khuzaimah, Imam Abu Ya’la, Imam al-Baihaqi, dan Imam al-Najjar, kemudian dinukil oleh Imam al-Mundziri dalam kitabnya al-Targhib wa al-Tarhib.
Hadis itu di dalam sanadnya terdapat rawi bernama Jarir bin Ayyub al-Bajali. Para ulama kritikus hadis menilai al-Bajali sebagai pemalsu hadis. Maka dengan demikian, hadis ini masuk dalam kategori hadis maudhu (palsu) atau minimal matruk (semi palsu).
4.Tidurnya orang berpuasa ibadah
Teks hadis ini adalah: Tidurnya orang yang berpuasa itu ibadah, diamnya adalah tasbih, amalnya dilipatgandakan (pahalanya), doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni.
Hadis ini diriwayatkan Imam al-Baihaqi dari Abdullah bin Aufa al- Aslami. Di dalam sanadnya terdapat rawi-rawi yang lemah. Dan yang paling parah kelemahannya adalah rawi yang bernama Sulaiman bin Umar al-Nakha’i yang menurut al-Hafizh al-Iraqi ia adalah seorang pendusta. Karenanya, hadis tersebut nilainya maudhu (palsu) atau sekurang-kurangnya matruk (semi palsu).
Hadis ini sangat berpengaruh bagi perilaku orang-orang berpuasa, sehingga mereka pada siang hari malas beraktifitas dan memilih tidur karena menganggap tidurnya suatu ibadah.
5. Shalat tarawih delapan rakaat
Teks hadis ini: Rasulullah SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat dan witir. Hadis ini diriwayatkan Ja’far bin Humaid sebagaimana dikutip kembali lengkap dengan sanadnya oleh al- Dzahabi dalam kitabnya Mizan al-I’tidal dan Imam Ibn Hibban dalam kitabnya Shahih Ibn Hibban dari Jabir bin Abdullah. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama ‘Isa bin Jariyah yang menurut Imam Ibnu Ma’in, adalah munkar al-Hadis (Hadis-hadisnya munkar). Sedangkan menurut Imam al-Nasa’i, ‘Isa bin Jariyah adalah matruk (pendusta). Karenanya, hadis shalat tarawih delapan rakaat adalah hadis matruk (semi palsu) lantaran rawinya pendusta.
6. Shalat tarawih 20 rakaat
Teks hadis ini adalah dari Ibn Abbas, ia berkata: Nabi SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan witir. Hadis ini diriwayatkan Imam al-Thabrani dalam kitabnya al-Mu’jam al-Kabir.
Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman yang menurut Imam al-Tirmidzi, hadis-hadisnya adalah munkar. Imam al-Nasa’i mengatakan hadis-hadis Abu Syaibah adalah matruk. Imam Syu’bah mengatakan Ibrahim bin Utsman adalah pendusta. Oleh karenanya hadis shalat tarawih dua puluh rakaat ini nilainya maudhu (palsu) atau minimal matruk (semi palsu).
Namun, perlu diketahui, hal itu bukan berarti shalat delapan rakaat atau dua puluh rakaat itu tidak boleh. Sebab yang dibahas di sini adalah bahwa hadis shalat tarawih delapan rakaat dan hadis tarawih dua puluh rakaat itu kedua-duanya maudhu atau minimal matruk. Jadi shalat tarawih dengan delapan rakaat atau dua puluh rakaat, kedua- duanya boleh dilakukan karena tidak ada keterangan yang konkret tentang jumlah rakaat shalat tarawih Nabi.
Keterangan yang shahih, Nabi Saw tidak membatasi jumlah rakaat shalat tarawih (Qiyam al-Lail). Misalnya hadis riwayat Imam al-Bukhari dari Abu Hurairah r.a dimana Nabi mengatakan, ”Siapa yang shalat pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala Allah, maka allah akan mengampuni dosanya (yang kecil-kecil).”
Dan khusus bagi yang menjalankan shalat tarawih dua puluh rakaat, ada dalil tambahan, yaitu ijma (konsensus) para sahabat Nabi SAW, di mana pada masa Khalifah Umar bin al-Khattab, Ubay bin Ka’ab menjadi imam shalat tarawih dua puluh rakaat, dan tidak ada satu pun dari sahabat Nabi yang memprotes hal itu.
7. Ramadhan tergantung zakat fitrah
Teks hadis ini berbunyi: (Ibadah) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi dan tidak diangkat kepada Allah kecuali dengan zakat fitrah.
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Asakir dan ditulis pula oleh Imam Ibn al-Jauzi dalam kitabnya al-Wahiyat. Menurut Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, di dalam sanad Hadis ini terdapat rawi yang majhul (tidak dikenal identitasnya) dan matannya juga bermasalah. Sebab seandainya hadis ini shahih, maka itu berarti ibadah seseorang pada bulan Ramadhan tidak akan diterima oleh Allah sebelum yang bersangkutan mengeluarkan zakat fitrah.
Padahal tidak ada satu pun ulama yang mengatakan tentang hal itu. Karena zakat fitrah dan ibadah bulan Ramadhan, masing-masing berdiri sendiri tidak seperti wudhu dan shalat yang merupakan keterkaitan antara syarat dan masyrut.
Lagi pula zakat fitrah itu bila dibanding dengan ibadah bulan Ramadhan (puasa, tarawih, i’tikaf, membaca Alquran, shadaqah, memberi makanan untuk berbuka puasa, dan lain-lain), maka zakat fitrah terlalu kecil. Tampaknya tidak logis jika amanlan ibadah yang sekian besarnya tergantung pada ibadah yang sangat kecil.
Selanjutnya, setelah diketahui bahwa hadis-hadis tersebut adalah bermasalah karena nilainya palsu atau semi palsu, maka hadis itu harus dikubur dalam-dalam dan tidak boleh dimunculkan atau disebarluaskan kecuali dalam rangka untuk menjelaskan kepalsuan hadis-hadis tersebut seperti yang dimaksud oleh tulisan ini.
http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=105632&kat_id=105&kat_id1=147
Jumat, 29 Nopember 2002
PROF ALI MUSTAFA YAQUB MA
- Pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah
- Guru Besar Ilmu Hadis IIQ Jakarta Lanjuuttt nyoookk....